Korupsi Prona Sertifikat Jokowi di Boyolali. Kadus Wonosegoro Divonis 4 Tahun Penjara

oleh
Ilustrasi

Semarang – Pengadilan menjatuhkan vonis pidana terhadap Moch Heru Prasetyo, terdakwa perkara dugaan korupsi program nasional (Prona) sertifikat di Kabupaten Boyolali tahun 2017 selama 4 tahun penjara. Ketua panitia Prona, sekaligus Kadus II Trumon, Wonosari, Wonosegoro, Boyolali itu dinilai terbukti bersalah korupsi.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pemeriksa perkaranya itu diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana 4 tahun penjara.

“Sudah diputus Rabu (2/5/2018) kemarin. Terdakwa diputus sama dengan tuntutan jaksa 4 tahun penjara, serta pidana denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara serta dibebankan biaya perkara Rp 5r ribu, ” ungkap Hermasyah Bakri, pengacara terdakwa mengungkapkan, Senin (7/5/2018).

INFO lain :  Sebulan, 4 Warga Tewas Akibat Leptospirosis

Majelis hakim dipimpin Andi Astara menyatakan Moch Heru bersalah korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atras UU nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait prona sertifikat masal dan merugikan

“Hal meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Belum pernah dihukum dan telah mengembalikan seluruh uang hasil pungutan (Rp 6,2 juta) dari masyarakat atas kasus itu,  dengan dititipkan ke jaksa,” kata hakim.

INFO lain :  Indonesia Usung Enam Misi dalam TIIWG G20 di Solo

Sementara, menyikapi putusan itu, Hermansyah mengatakan, dari keseluruhan uang pungli tidak hanya diterima terdakwa saja. Tapi juga dinikmati sejumlah pihak lain. Diantaranya Kepala Desa Wonosari (Sardi HS) sebesar Rp 6,2juta, bendahara panitia (Ali Khamdani) Rp 6, 2juta, ditambah tiga anggota yakni, Kadus Khotiri Rp 6,2juta, tokoh masyatakat Ngatno dan Partono masing-masing Rp 1juta. Terdakwa Moch Heru sendiri diakuinya hanya menikmati Rp 6,2 juta atas uang pungli.

INFO lain :  Kasus Pengrusakan Makam Cemoro Kembar Diselidiki Polisi

Bakri menambahkan, keputusan adanya pungli Prona sertifikat program presiden Jokowi itu atas dasar kesepakatan bersama. Menurutnya, uang hasil iuran tersebut sudah disepakati bersama warga yang akan dipergunakan untuk operasional.

“Kami menilai putusan majelis terlalu tinggi. Atas putusan itu, kami pikir-pikir,” kata Bakri.

Moch Heru Prasetyo (57) dinilai bersalah korupsi bersama-sama Sardi HS (Kades/ penanggung jawab), Ali Kamdani (Kaur Pembangunan/ bendahara), Pujiyanto (Kaur Pemerintahan/ sekretaris). Terdakwa dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dengan pungli ke warga peserta Prona.