Menguntungkan Sardi HS, Ali Kamdani, Pujianto, Partono, Ngatno, Shotiri (selaku tim Panitia Prona). Purwo Winarno Waspodo Sujahirm Muhlasin, Heru Prabowo, Arifin, Supanto, Buchori, Tri Waluyo, M Kafi Ikhsan Zamroni (Badan Perwakilan Desa/ BPD), Eko Budiyanto dan Sukarno (Tim Satuan Tugas Badan Pertanahan Negara/ Satgas BPN), LSM di Boyolali Camat dengan total seluruhnya Rp 228,325.000.
Diungkap jaksa sebelumnya, atas punglinya, Heru menerima bagian honor Rp 6,2 juta. Selain itu, ia juga telah melakukan bon ke Pak Ali Kamdani Rp 3juta, memberikan Satgas Prona Rp 5juta.
Kasus bermula tahun 2016 BPN mengadakan Prona pensertifikatan tanah secara massal bagi masyarakat ekonomi lemah, secara gratis yang dibiayai oleh negara. Salah satunya di Desa Wonosegoro.
Terdakwa menarik pungli ke ratusan warga yang mengikuti pensertifikatan tanah berkisar Rp 600 ribu sampai Rp 750 ribu per sertifikat.
Kepanitian Prona dibentuk Kades dengan ketua terdakwa. Pungli untuk biaya kebutuhan pengurusan pensertifikatan.
“Diantaranya pengadaan dan pemasangan patok, materai, fotocopi, cek lokasi dan pembuatan sket kasar, pengisian formulir, pembuatan gambar jadi dan batas, ATK dan barang cetakan, rapat-rapat dan sosialisasi, biaya saksi. Biaya pencarian sumber C Desa, konsumsi, transportasi, honor dan lain-lain,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Panitia lalu memproses menyerahkan ke BPN Boyolali, usai lengkap Tim Pengukur datang mengukur bidang tanah warga. Akhirnya sebagian besar sertifikat jadi dan diberikan ke warga usai membayar lunas.
Pada 21 April 2017, panitia dan warga mendapat undangan ke alun-alun Boyolali dalam rangka penyerahan sertifikat massal yang dilakukan presiden Joko Widodo. Sebelum berangkat, warga dipesan agar menjawab pensertifikatan gratis saat ditanya Jokowi.edi














