Komisioner KPU Kota Tegal Penuhi Klarifikasi Panwaslu

oleh

Kota Tegal – Komisioner KPU Kota Tegal, H Thomas Budiono memenuhi undangan permintaan klarifikasi Panwaslu terkait jalan sehat disertai bagi-bagi doorprize Sabtu (5/5/2018) lalu. Selain Komisioner KPU, Panwaslu juga mengklarifikasi terhadap dua anghota DPRD Kota Tegal.

Sementara usai pemerikasaan, seorang anggota Komisioner KPU Tegal, Thomas Budiono menyampaikan, klarifikasi tentang seputar aturan-aturan KPU yang menyangkut kampanye. Khususnya dalam bentuk kegiatan lain seperti rapat umum, perlombaan, kesenian, kampanye di media sosial, termasuk pemberian door prize.

Dalam kegiatan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 49 yang menyebutkan, parpol, gabungan parpol paslon dan tim kampanye dilarang memberikan door prize.

INFO lain :  ​Raih 2 Kursi, PKB Boyolali Dapat Jatah Pimpinan Dewan

“Kita hadir di Panwaslu pukul 09.00 sesuai undangan hingga klarifikasi selesai pukul 14.45, kami sudah jelaskan kepada Panwaslu,” tutur Thomas.

INFO lain :  Makanan Tak Layak Konsumsi Masih Beredar di Tegal

Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto saat dikonfirmasi mangatakan, atas hasil klarifikasi itu pihaknya akan mengkaji. Klarifikasi sudah dilakukan hari ini ke sejumlah pihak.

Ditambahkannya, hasilnya akan dilakukan pembahasan yang nantinya diplenokan untuk disimpulkan rekomendasinya. Apakah mengarah kemana, ranah pelanggaran apa bukan.

INFO lain :  Korban Sempat Akan Minum Obat Serangga, Setelahnya Malah Gantung Diri

Menurutnya, jika ranah pelanggran adminstatsi Panwaslu akan membawa ke KPU. Sementara apabila ada unsur pidananya masuk ke Gakumdu.

Dari Gakumdu apa bila ternyata ada unsur pidananya maka ke ranah hukum yakni kepolisian.

“Kita belum bisa menentukan ada pelanggaran atau tidak, hal masih dalam proses pembahasan,” pungkas Akbar. (nin/edi)