MA Vonis Suluh Edhi Wibowo 3 Tahun di Perkara Penipuan Lahan RS USM

oleh

Semarang – Putusan lepas Suluh Edhi Wibowo SS MHum bin alm. Bambang Widjanarko (47), seorang dosen di Semarang atas perkara penipuan, jual beli tiga lahan calon Rumah Sakit USM (Universitas Semarang) dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Suluh selaku penjual dan USM selaku pembeli dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana. Ia dijatuhi pidana penjara 3 tahun.

Informasi INFOPlus yang diperoleh, putusan pidana Suluh dijatuhkan pada Rabu, 26 Januari 2022 dalam nomor perkara kasasi 111 K /Pid/2022. MA dalam amar putusannyanya mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang tersebut. MA menyatakan, membatalkan Putusan Pengadilan Ngeri Semarang Nomor 381/Pid.B/2021PN Smg, tanggal 8 September 2021 tersebut.

MA mengadili sendiri, menyatakan Terdakwa Suluh Edhi Wibowo, SS., M.Hum bin (alm) Bambang Widjanarko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”.

INFO lain :  Lelang Proyek Gerbang Tol Banyumanik Seharusnya Dibatalkan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suluh Edhi Wibowo, SS., M.Hum bin (alm) Bambang Widjanarko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan,” ungkap majelis hakim MA dalam putusan kasasinya

Putusan dijatuhkan majelis hakim kasasi terdiri, Dr Sofyan Sitompul (ketua), Dr Purwosusilo dan Dr Andi Abu Ayyub Saleh (anggota) dibantu Panitera Pengganti kasasi Endang Wahyu Utami.

INFO lain :  Rektor Undip Semarang Digugat Tak Penuhi Panggilan Sidang Penggadian

Sebelumnya, warga Jl Satria Selatan VI Nomor H-378 Rt 02 Rw 05 Kel Plombokan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang itu divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Putusan dijatuhkan pada 8 September 2021 oleh Esther Megaria Sitorus (ketua), Yogi Arsono dan Suwanto (anggota) dalam perkara nomor 381/Pid.B/2021/PN Smg.

Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Suluh.

Kasus penipuan terjadi 7 Februari 2015 di kampus USM Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Berawal Yayasan Alumni Undip membutuhkan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit USM (Universitas Semarang). Terdakwa menawarkan kepada Prof. Ir. Joetata Hadihardja selaku perwakilan dari yayasan tiga bidang tanah yakni SHM No.3113 seluas 1.089 m2, SHM No.3114 seluas 6.198 m2 dan SHM No.3115 seluas 5.168 m2. Ketiganya di wilayah Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari atas nama Bambang Wijanarko. Harga kesepakatan Rp 2.250.000,-/m2 atau total Rp 28.023.750.000.

INFO lain :  RS Hermina Semarang Digugat Rp25,8 Miliar, Diduga Mal Praktik

Meyakinkan pihak Yayasan Undip, Terdakwa menunjukkan foto copy ketiga SHM dan menjanjikan akan memberikan ketika sudah dilakukan pembayaran uang muka. Kesepakatan jual beli dibuat pada tanggal 7 Februari 2015 dan tanggal 2 September 2016. Atas hal itu telah dibayar bertahap total Rp 5,5 miliar.