MA Vonis Suluh Edhi Wibowo 3 Tahun di Perkara Penipuan Lahan RS USM

oleh

Namun kenyataannya, Suluh Edhi Wibowo hanya bisa menyerahkan SHM No.3113 kepada Yayasan Alumni Undip Semarang pada 9 Mei 2018. Sementara SHM No.3114 dan No.3115 tidak diberikan karena diketahui Suluh tidak menguasainya.

Diketahui pada saat perjanjian dibuat SHM no.3114 dan No.3115 tidak ada dalam penguasaan Terdakwa melainkan dikuasai Hartopo. Hartopo menguasai karena sebelumnya telah melakukan kesepakatan jual beli dengan Bambang Widjanarko pada 22 April 2009 di hadapan notaris Wahyudi Suyanto SH.

Atas perbuatannya, Suluh dituduh merugikan Rp 5,5 miliar atau setidaknya Rp 3,049 miliar.

INFO lain :  Lelang Proyek Gerbang Tol Banyumanik Seharusnya Dibatalkan

Berdasarkan alat bukti dan barang bukti di persidangan PN Semarang, hakim menemukan fakta hukum, selain kesepakatan jual beli tanggal Februari 2015, antara Pembeli (Yayasan Alumni Undip) dengan Penjual (Terdakwa) juga dibuat perjanjian lagi kesepakatan bersama pada tanggal 2 September 2016.

INFO lain :  Rektor Undip Semarang Digugat Tak Penuhi Panggilan Sidang Penggadian

Terdakwa saat ini baru menyerahkan asli SHM No.3113 kepada Yayasan Alumni Undip sedangkan untuk SHM No.3114 dan No.3115 sampai sekarang belum diserahkan. Terdakwa masih berusaha menyerahkan kepada Yayasan Alumni Undip dengan cara mengajukan gugatan perdata di pengadilan.

INFO lain :  RS Hermina Semarang Digugat Rp25,8 Miliar, Diduga Mal Praktik

Dari proses jual beli 3 bidang tanah tersebut sampai sekarang belum selesai dan Terdakwa baru menerima pembayaran Rp 5,5 miliar dari sebesar Rp 28 miliar.

(rdi)