Penyidik : Setelah Hartoto, Mantan Pejabat Pemkot Tegal Menyusul

oleh

Kota Tegal – Pengembangan penyidikan kasus korupsi ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal dengan tersangka Hartoto, mantan Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Tegal diketahui masih akan berlanjut. Sejumlah pihak yang diduga terlibat akan turut diseret dalam pusaran kasus itu. Sejumlah bukti keterlibatan korupsi dan aliran penerimaan uang hasil korupsi telah dikantongi penyidik.

Hal itu sebagaimana diungkapkan penyidik Polres Tegal Kota kepada Infoplus Jateng. Polres Tegal Kota sebelumnya menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi ruislag Bokong Semar dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang jelas, setelah Hartoto ditahan selanjutnya mantan pejabat Pemkot Tegal akan menyusul. Tetapi waktunya belum bisa dipastikan karena melibatkan instansi lain, jadi makan waktu lama,” kata seorang sumber di Polres Tegal Kota kepada Infoplus, Rabu (2/5/2018).

INFO lain :  Harus Lebih Peka Bedakan Batik Asli dengan Printing

Diakui sumber, penanganan lanjutan kasus korupsi Bokong Semar membutuhkan proses panjang. Penyidik menyebut, kasus itu juga melibatkan sejumlah pihak di sejumlah intansi.

“Berkas perkara korupsi lama, karena bukan hanya melibatkan dari pejabat Pemerintah Kota Tegal saja, tetapi juga melibatkan dari instansi lain.” kata dia.

Korupsi ruislag telah menyeret mantan Walikota Tegal (dipidana 8 tahun penjara), Syaeful Jamil SSos, mantan Direktur CV Tri Daya Pratama (divonis 7 tahun penjara). Serta Direktur PT Ciputra Optima Mitra (COM), Rudiyanto (pidana 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar). Dari mereka, baru Rudiyanto yang sudah bebas.

INFO lain :  Alumni Lintas Angkatan SMAN 1 Tegal Gelar Halal Bi Halal

Sesuai fakta sidang pemeriksaan perkaranya, terungkap adanya keterlibatan sejumlah pihak yang menerima aliran dana korupsi itu. Uang itu diberikan kepada pihak berkepentingan dalam proses ruislag sebesar sekitar Rp 3,4 miliar.

KPK sebelumnya mengungkapkan uang itu mengalir ke Ikmal Jaya Rp 350 juta, Sekda Kota Tegal Edi Pranowo Rp 85 juta, Hartoto, Kabag Tata Pemerintah (ketua tim pengarah) Rp 290 juta, Teguh Kepala BPN Kota Tegal Rp 170 juta, Budianto Kasie Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Rp 1,3 miliar.

INFO lain :  Kepala BPN Semarang Disebut Perintahkan Anak Buahnya Pungli Berjamaah

Selain itu, Heru Setiawan BPPT Kota Tegal Rp 11,5 juta, Harnoto staf BPPT Kota Tegal Rp 4 juta, Yulia Herawati Pitna (sekretaris tim pengarah) Rp 2 juta serta kekurangan bayar ruislag atas permintaan Ikmal dan disetor ke kasda Rp 342 juta.

Dugaan pemberian uang juga diketahui mengalir ke jaksa Kejati Jateng yang pernah menangani, yakni sebesar Rp 750 juta. Pemberian itu diduga terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejati Jateng yang menyidik kasusnya sebelum akhirnya ditangani KPK dan disidangkan.