Semarang – Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan, putusan perkara korupsi atas terdakwa Siti Masitha Soeparno, Walikota Tegal nonaktif selama 5 tahun penjara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Hal sama juga terjadi atas perkara terdakwa Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Nasdem Brebes yang divonis 7 tahun penjara.
“Perkaranya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Karena hingga hari terakhir, tidak ada pernyataan banding dari jaksa KPK atau terdakwa,” kata Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo di kantornya, Rabu (2/5/2018).
Putusan dijatuhkan pengadilan Senin (23/5) lalu. Atas vonis itu, jaksa penuntut umum KPK dan terdakwa menyatakan pikir-pikir, memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan sesuai ketentuan.
Selain pidana badan 5 tahun penjara, Siti Masitha juga dipidana denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sementara Amir Mirza dipidana 7 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Siti Masitha dan Amir Mirza dinilai majelis terbukti bersalah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama. Bersalah sesuai dakwaan pertama melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kedua terdakwa dinilai bersalah menerima suap sekitar Rp 7,1 miliar. Suap itu diberikan dari sejumlah pihak. Cahyo Supriyadi (mantan Wadir Keuangan RSUD Kardinah) total sekitar Rp 2,9 miliar, yaitu terkait pemotongan Jasa Pelayanan (JP) sekitar Rp 1,3 miliar dan proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) sekitar Rp 1,587 miliar di RSUD. Suap diberikan baik baik langsung, lewat Amir Mirza atau Sri Murni (ajudan walikota).
Penerimaam dari Sugiyanto, Kepala Dinas PUPR Kota Tegal Rp 65 juta. Suap itu tak lepas dari pengangkatannya sebagai Kadis.
Penerimaan dari Sadat Fariz, rekanan di Tegal sebesar sekitar Rp 4,010 miliar (proyek tahun 2017 Rp 2,2 miliar). Pemberian itu terkait peroleh proyek Sadat di Dinas PUPR dan RSUD Kardinah tahun 2016 dan 2017 yang diperolehnya dari Siti lewat Amir Mirza.
Sesuai fakta hukum, jaksa mengungkapkan, Walikota Tegal periode 2014-2018 dalam fungsinya selaku eksekutif. Pada November 2013, Siti berpasangan dengan Nur Sholeh, terpilih dan pada Maret 2014 dilantik. Usai dilantik Amir yang sejak menjadi ketua tim pemenangan masih membantu sebagai walikota.
Sejak awal, Amir ditugasi menghubungkan ke kontraktor dan pegawai. Dalam sejumlah pertemuan formil dan non formil, Amir kerap dikenalkan Siti sebagai representasinya.
Terdakwa Siti Masitha juga beberapa kali melibatkan Amir Mirza dalam pembahasan anggaran bersama OPD. Memperkuat rencana pencalonan Siti-Amir, keduanya mengangkat Cahyo Supriyadi sebagai Wadir di RSUD.
Cahyo juga ditunjuk selaku kploordinatot tim Landak (timses). Konsekuensinya, sebagai bentuk loyalitas, Siti Masitha baik lewat Amir Mirza, Sri Murni. Toyalnya sekitar Rp 2,936 miliar atas JP dan proyek Alkes 2017.
Pada Februari 2016, saat Siti Masitha dilantik menjadi Ketua PMI Tegal, Amir dikenalkan dengan Sadat Fariz dan mengaku orang dekat walikota serta dapat mencarikan proyek. Sadat lalu beberapa kali meminta bantuan Amir mencarikan proyek dan memberikan fee Rp 4,1 miliar, atas bantuan Amir Mirza, Sadat Fariz mendapat proyek di 2016 dan 2017. Atas pengangkatan Sugiyanto sebagai Kadis PUPR, Siti menerima suap lewat Amir Rp 65 juta.
Dari seluruh penerimaan suap Rp 7,1 miliar, Siti Masitha dinilai menikmati sekitar Rp 500 an juta. Namun Siti membantah menikmati itu dan mengaku hanya menikmati Rp 85 juta atas biaya rawat inap di RS Siloam Jakarta (sudah dikembalikan).
Sementara sisa suap dinilai jaksa dinikmati Amir Mirza. Dari jumlah itu, saat penyidikan Amir telah mengembalikan sekitar Rp 1,3 miliar, diluar sejumlah aset yang disita.
Untuk kepentingan pribadi Siti, Amir atau bersama-sama, uang suap itu digunakan untuk kampanye Pilkada. Diantaranya, biaya sosialisasi politik, termasuk dukungan Parpol yang dikoordinir Amir. Termasuk biaya pendekatan ke parpol Hanura Rp 245 juta, biaya formulir Golkar Tegal Rp 100 juta. (edi)















