Ketentuan yang Dilanggar di Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Semarang

oleh

Semarang – Sejumlah ketentuan diduga dilanggar sehingga memicu terjadinya korupsi di Bank BJB Cabang Semarang dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 10,5 miliar. Adhitiya Prasetyo Wibisono SE MM bin Hendrar (27), mantan Account Officer Retail dan Consumer PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Cabang Semarang diadili atas perkara itu.

Selain tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tindakan pengajuan, persetujuan dan pencairan kredit itu melanggar Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Nomor 0622/SK/DIR-MR/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Kebijakan Prekreditan Bank. Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Semarang menyebut adanya ketentuan lain yang dilanggar.

“BAB III Prinsip Kehati-hatian Dalam Perkreditan. Kebijakan Pokok Dalam Perkreditan. Pokok-Pokok Pengaturan Mengenai Tata cara Pemberian Kredit. Prinsip Itikad Baik (good faith) dan Implementasi Bankers Code of Conduct (Etika Profesi Bankir),” sebut jaksa di surat dakwaannya.

INFO lain :  Wahyu Setiawan Sembunyikan Uang Gratifikasi di Rekening Sepupu

Disebut, setiap pegawai, pejabat bank maupun pejabat pemegang kewenangan memutus di bidang perkreditan bank untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan itikad baik untuk kepentingan bank dengan selalu berpedoman kepada etika profesi (code of conduct) yang berlaku di bidang industri perbankan sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas / Regulator Perbankan dan / atau organisasi profesi yang diakui oleh Otoritas / Regulator Perbankan.

e. Prinsip Kepatuhan terhadap Regulasi
Dalam memberikan kredit, pejabat atau pegawai kredit melaksanakan ketentuan dan aturan-aturan perkreditan, baik ketentuan Otoritas / Regulator Perbankan maupun ketentuan internal secara benar, konsisten, konsekuen dan dapat dipertanggungjawabkan.

INFO lain :  Utut Adianto Akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang Soal Korupsi Bupati Purbalingga

Penerapan Dasar Analisis Kredit. Setiap pemberikan kredit didasarkan atas data dan informasi yang valid, akurat dan lengkap melalui proses verifikasi oleh petugas kredit atas calon Debitur maupun Debitur. Proses kredit dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dimuat dalam kebijakan perkreditan dan standar Risk Acceptance Criteria (RAC) yang berlaku di Bank,

2). c. Analisis kredit dibuat secara lengkap, akurat dan objektif yang paling sedikit meliputi: Menggambarkan seluruh informasi yang berkaitan dengan usaha dan data pemohon, termasuk hasil penelitian pada daftar kredit macet Menyajikan penilaian yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit.

INFO lain :  Plt Bupati dan Sekda Kudus Dipanggil Kejati Jateng Soal Kasus PDAM

Analisis kredit tidak boleh merupakan suatu formalitas yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi prosedur perkreditan. Analisis kredit paling sedikit mencakup penilaian atas watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral) dan aspek prospek usaha debitur (condition of economy) atau yang lebih dikenal dengan 5C’s dan penilaian terhadap sumber pelunasan kredit yang dititikberatkan pada hasil usaha yang dilakukan pemohon serta menyajikan evaluasi aspek yuridis perkreditan dengan tujuan untuk melindungi bank atas risiko yang mungkin timbul. Penerapan aspek 5C’s disesuaikan dengan masing-masing segmen kredit.