Banding, Vonis Pidana Notaris Madiyana Herawati Dikuatkan, Stafnya Diputus Bebas

oleh

Semarang – Notaris Madiyana Herawati tetap dinyatakan bersalah di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jateng atas perkara pemalsuan akta. Vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dikuatkan PT.

Sementara, Pengadilan Tinggi (PT) dalam putusannya, Selasa, 10 Mei 2022 nomor perkara banding153/Pid/2022/PT SMG membebaskan terdakwa Fransiska Ely Wulandari. Fransiska merupakan staf Madiyana.

Dalam amar putusan bandingnya, PT menyatakan menerima banding Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penuntut Umum. Majelis hakim banding terdiri ketua Maryana, anggota Rusmawati dan Hadi Siswoyo.

INFO lain :  Sebarkan Foto Bugil Janda Kota Semarang di Facebook. Petani Diadili

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 7 Maret 2022 atas nama terdakwa Madiyana Herawati, S.H., Sp.N,” kata majelis hakim.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 7 Maret 2022 atas nama terdakwa II Fransiska Ely Wulandari, S.E,” lanjut hakim.

Selanjutnya majelis hakim mengadili sendiri, mengubah putusan Fransiska. Sebelumnya Fransiska (38), divonis 1 tahun 4 bulan.

Majelis di putusan bandingnya menyatakan terdakwa II Fransiska Ely Wulandari, S.E. terbukti menyiapkan, membuat/ mengetik Akta Kuasa Menjual Nomor: 53, Nomor: 54 dan Nomor: 55 tanggal 28 Desember 2013; sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.

INFO lain :  Digugat Pembeli, Notaris Madiyana Herawati Disebut Tandatangan AJB Tanpa Para Pihak dan Lakukan Tipu Muslihat

Lepas dari Tuntutan Hukum

“Menyatakan perbuatan terdakwa II Fransiska Ely Wulandari, S.E tersebut bukan merupakan tindak pidana; Menyatakan melepas terdakwa II Fransiska Ely Wulandari, S.E. dari segala tuntutan hukum,” kata majelis.

Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera membebaskan terdakwa II Fransiska Ely Wulandari, S.E dari Rumah Tahanan Negara;

INFO lain :  Fakta Hukum Kasus Pemalsuan Akta oleh Notaris Madiyana Herawati dan Stafnya

“Memulihkan terdakwa II Fransiska Ely Wulandari, S.E hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata hakim.

Madiyana Herawati, 52 tahun warga Taman Setiabudi C-8 Rt.09 Rw.18 Kel.Srondol Wetan Kec.Banyumanik Kota Semarang dinilai bersalah memalsukan akta kuasa menjual tanah.

Pemalsuan terjadi tanggal 28 Desember 2013 di Kantor Notaris Madiyana Herawati di Jl. Sukun Raya No. 52A Banyumanik Semarang.

(rdi)