Semarang – Geger. Lantaran menyebarkan foto bugil wanita yang juga mantan kekasihnya di Facebook dan Whatsapp, seorang pria ditahan dan diadili.
Pelaku, Sudrajat bin Karma Suryadi (45), wargaDusun IV RT/RW 000/000, Desa Damar Pura, Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumsel.
Sudrajat yang ditahan sejak tanggal 26 September 2019 itu merupakan seorang petani perkebunan.
Sudrajat disangka, sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Perkaranya masuk Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kamis, 28 November 2019 dalam mlasifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Perkara nomor 855/Pid.Sus/2019/PN Smg,” kata Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang,” kata dia, Senin (2/12/2019).
Peristiwa terjadi sejak Januari 2019 sampai dengan Maret 2019. Kejadiannya di rumah korban, IYN di Tambak Aji, Ngaliyan, Kota Semarang.
Di RS Tugurejo Jalan Raya Walisongo Km.9 Kota Semarang dan di PT Pantjatunggal di Jl. Mpu Tantular KM 67 Kota Semarang.
Berawal sekitar Juni 2017, korban IYN berkenalan dengan pengguna akun facebook atas nama Romi Ramadhani. Keduanya chating melalui akun facebook, kemudian komunikasi berlanjut melalui media WhatsApp dengan nomor aktivasi 081278901232 yang mengaku bernama Sudrajat.
Atas perkenalan tersebut, keduanya semakin sering berkomunikasi. Namun di sisi lain hubungan IYN dengan suaminya, Dimhari semakin buruk sehingga pada Februari 2018 IYN resmi bercerai.
Usai perceraian itu, hubungan IYN dengan Sudrajat semakin dekat. Kemudian pada September 2018, korban IYN dipertemukan dengan keluarga Sudrajat di Subang Jawa Barat.
Setelah kurang lebih seminggu dari pertemuan tersebut, keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Sekitar Oktober 2018, Sudrajat bekerja ke Palembang, dan sejak hubungan jarak jauh tersebut, ia minta foto-foto telanjang korban baik lewat chat atau videocall.
Keduanya sama-sama telanjang, dan apabila tidak dituruti Sudrajat selalu mengancam akan menyebarkan foto-foto dan video yang telah ia simpan. Atas ancaman itu sehingga korba menuruti apa yang diminta.
Namun karena merasa takut dengan perilaku Sudrajat sehingga pada Desember 2018, IYN memutuskan untuk mengakhiri hubungannya.
Sekitar Januari 2019 di beberapa Akun Facebooknya korban IYN yang sudah tidak bisa diakses olehny diheck orang lain/Sudrajat.
IYN melihat profil dan postingan foto miliknya dengan gambar-gambar yang memiliki muatan kesusilaan memperlihatkan bagian payudara dan alat kelamin korban.
Setelah postingan gambar-gambar tersebut tersebar, banyak nomer yang tidak dikenal menghubungi nomer milik korban.
Beberapa orang tidak dikenal juga berdatangan tempat kerjanya karena mengira korban bokingan online.
Pada Januari 2019 saat mantan suami IYN bekerja di RSUD Tugurejo Semarang diberitahu saksi Dewi bahwa ada akun facebook dengan nama mantan isterinya menunjukan konten yang bermuatan kesusilaan. Ia lalu mengecek dan kaget melihatnya.
Teman korban, Nining R yang bekerja di PT Pantjatunggal juga dikagetkan isi postingan itu. Ia melihat korban IYN tidak menggunakan pakaian sehingga terlihat payudara dan alat kelaminnya.
Nining juga menerima pesan Whatsapp dengan nomor aktivasi 081278901232 berupa foto IYN tidak memakai pakaian (telanjang bulat) sehingga terlihat puting payudara dan kemaluannya.
Tak hanya menyebarkan foto-foto bugilnya, pelaku juga menghubungi IYN baik melalui pesan SMS maupun chat whatsapp dan mengancam akan menghancurkannya.
Ia juga mengancam keselamatan anak – anak dan mantan suaminya. Sehingga dengan kejadian tersebut IYN melaporkan kepada pihak berwajib.
Pelaku Sudrajat yang kemudian diburu dan ditangkap telah ditahan dan segera diadili.
“Dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Atau, kedua dijerat Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” sebut Jaksa Penuntut Umum,Nunuk Dwi Astuti dalam surat dakwaannya.
(far)















