Vonis Mucikari Prostitusi Daring Besok 31 Mei, Terungkap TE Sudah Layani Empat Tamu

oleh

Semarang – Vonis terdakwa Junaidi Bobby, mucikari prostitusi daring selegram TE yang dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh jaksa akan digelar 31 Mei 2022 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Achmad Riyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa Bobby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.

Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dengan sengaja memperkerjakan selegram TE yang diketahui bernama Erniwati Safir alias Tisya Erni.

Terdakwa menelpon Erniwati Safir dan menawarkan kerjaan untuk melayani tamu di kota Semarang, dengan bayaran Rp 16 juta dan disetujuinya.

Tanggal 10 Desember 2021 terdakwa mentransfer uang DP ke nomor rekening Tisya Rp 5 juta dan tiket penerbangan Citilink dari Bandara Soekarno Hatta ke Bandara Ahmad Yani Semarang.

INFO lain :  Gaya Hidup Memaksa Untuk Melakukkan Pungli

Sementara tanggal 9 Desember 2021 saksi Fernanda Dias Botelho (WNA Brazil) telah ditelpon Muel dan menawari pekerjaan untuk menemani tamu di Semarang dengan bayaran sebesar Rp 10 juta dan disetujui.

Pada tanggal 15 Desember 2021 saksi Fernanda Dias Botelho bersama Muel menjemput terdakwa Junaidi Bobby di Bassarua Shoping Mall Jl. Cassablanka, kemudian mereka bertiga menuju ke Bandara Soekarno Hatta.

Di bandara, F Dias Botelho bertemu Tisya Erni. Keduanya bersama terdakwa lalu menggunakan pesawat Citilink berangkat menuju ke Bandara Ahmad Yani Semarang.

Sampai di Semarang kemudian mereka bertiga menuju ke Hotel Louis Kienne. Fernanda Dias Botelho masuk ke kamar nomor 606 dan saksi Tisya Erni masuk ke kamar nomor 602. Sedangkan terdakwa menunggu di loby.

INFO lain :  Mobil Misterius, Hasil Curian Ditinggal di Hotel Semarang

Empat Kali Tisya Erni Melayani Tamu

Terdakwa Junaidi Bobby di persidangan mengakui telah memperkerjakan saksi Tisya Erni untuk melayani tamu berhubungan seksual sebanyak 4 kali, yaitu bulan Juni 2021 di Jakarta sebanyak 1 kali, bulan Juli 2021 di Jakarta sebanyak 2 kali dan bulan Desember 2021 di Semarang sebanyak 1 kali.

Sedangkan saksi Fernanda Dias Botelho baru 1 kali di Semarang pada bulan Desember 2021.

Atas perbuatan tersebut terdakwa Junaidi Bobby telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 13 juta.

“Berdasar uraian-uraian seperti tersebut diatas maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah dengan sengaja, menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan” demikian ungkap JPU di surat tuntutannya.

INFO lain :  Penumpang Bawa Surat Hasil Swab Palsu di Bandara Semarang Ditangkap

Tuntutan JPU diertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang, bersikap sopan di persidangan, merasa menyesal atas perbuatannya.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dikurangi sama penahanan,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari.

Junaidi Bobby bersama dua wanita berinisial TE dan FDB ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotel saat melayani tamunya.

(rdi)