Semarang – Tak hanya masalah pidana, notaris Madiyana Herawati juga akan menghadapi perkara perdata atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan seorang pembeli tanah ke pengadilan.
Gugatan diajukan Suyatmi, warga Depok Dalam I/60 RT/RW 001/010 Pedurungan Tengah Pedurungan Kota Semarang, selaku istri sekaligus ahli waris dari (Alm) Subandi.
Gugatan diajukan terhadap Ahmad Aditya Mutakin, warga Perumahan Duta Bukit Mas Jl,Duta Raya No, 34 Kel. Padangsari Kec. Banyumanik Semarang (Tergugat I). Serta Madiyana Herawati, Notaris di Jl. Sukun Raya No. 25A Banyumanik Kota Semarang (Tergugat II).
Selain para Tergugat, Penggugat juga menggugat BPN Kota Semarang, serta Bambang Daryanto, warga Perum BPD III / B-7 Tlogo Mulyo Pedurungan selaku Turut Tergugat I dan II.
“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tercatat nomor perkara187/Pdt.G/2022/PN Smg,” kata Hening Wahyuningtyas, Panmud Perdata pada PN Semarang.
Perkara diperiksa majelis hakim, Yogi Arsono (ketua), Kukuh Subyakto dan Pesta Partogi Hasiholan Sitorus (anggota).
Kamis, 19 Mei 2022 lalu sidang perdana digelar beracara perdamaian namun ditunda karena Tergugat tak hadir. Sidang ditunda 30 Mei 2022 mendatang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Suyatmi dan alm.suaminya membeli tanah dari Tergugat I kavling Syuhada No.4 luas tanah 79 m2 sebagaimana SHM.07014 atas nama Bambang Daryanto di jl. Depok Dalam I Pedurungan.
Meski tanah masih tercatat atas nama Bambang Daryanto, Tergugat I Ahmad Aditya mengaku telah membelinya dan telah diberikan kuasa menjual.
Pada 1 Oktober 2017, Penggugat dan Tergugat I sepakat jual beli tanah seharga Rp 94 juta. Pada 30 Desember 2018, alm.Subandi melunasinya.
Januari 2019 Tergugat I mengajak alm. Subandi menandatangani Akta Jual Beli tanah ke kantor Tergugat II.
Penggugat mengaku sempat menanyakan kepada penggunaan jasa Notaris/PPAT Madiyana Herwati untuk memproses AJB. Oleh Tergugat I dijawab, Madiyana adalah Notaris/PPAT langganannya. Tergugat I menjamin dan mengaku memegang SHM tanah.
Pada 28 maret 2019 Subandi bersama Penggugat datang kepada Notaris/PPAT untuk tandatangani AJB. Namun anehnya, Tergugat I justru tidak hadir.
“Anehnya lagi, meskipun Tergugat I tidak hadir, Notaris/PPAT Tergugat II tetap meminta Penggugat untuk menandatangan Akta Jual Beli dan menjamin semuanya aman,” kata Penggugat.
Tergugat II pun menyampaikan sertifikat asli sudah berada di tangan Tergugat II dan semuanya berjalan dengan aman. Mengaku percaya, Penggugat mau menandatangani AJB.
Tiga sampai enam bulan kemudian, Penggugat menanyakan proses AJB dan balik nama sertifikat karena kesulitan komunikasi dengan Tergugat I. Anehnya, Notaris/PPAT Tergugat II menyampaikan belum terlaksana karena Tergugat I belum mendatangani AJB.
Hingga tahun 2022 ini sampai suami Penggugat meninggal dunia, ternyata proses jual beli ini hingga balik nama sertifikat tidak diproses.
Belakangan Penggugat mengetahui ternyata Februari 2019 atau sebulan sebelum tandatangan AJB, Tergugat I sudah mengambil SHM dari PPAT.
Penggugat mengaku dirugikan karena tidak bisa mendapatkan haknya.
Ia juga menuding Madiyana Herawati, selaku Notaris/PPAT telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membohongi Penggugat sehingga percaya mau dan menanda tangani AJB dengan meyakinkan proses jual beli, balik nama akan aman dan lancar.
“Sebagai seorang pejabat Notaris/PPAT, seharusnya Tergugat II wajib bersikap jujur, independen, tidak memihak, dapat dipercaya, dan penuh tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris sebagaimana diatur dalam kode etik notaris,” sebut Penggugat dalam gugatannya.
Sebaliknya, Tergugat II seperti memberikan iming-iming, perkataan yang penuh tipu muslihat meyakinkan agar Penggugat mau tanda tangan AJB meskipun Tergugat II tidak hadir. Serta menyakinkan bahwa Sertifikat Asli SHM disimpannya secara aman.
(rdi)















