Edarkan Pil Dextro dan Trihex, Warga BatangTerancam Pidana

oleh

Batang – Seorang pria ditangkap petugas Satuan narkoba Polres Batang karena mengedarkan obat keras jenis dextro dan trihex di wilayah Batang. Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, ratusan pil obat ilegal itu.

Kasus menyeret Slamet Yoso alias Slenteng bin Tarmidi pada Senin 10 Februari 2018 sekitar pukul 16.30 WIB di depan sebuah rumah di Dukuh Tulisari RT 16 RW 4 Desa Tulis Kecamatan Tulis Kabupaten Batang. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Atas kasusnya, Slenteng yang telah ditahan segera didudukkan di kursi pesakitan untuk disidang. Dia terancam dijerat pidana.

INFO lain :  Pencuri Dihakimi Warga di Brebes Usai Bawa Kabur Hp

“Perkaranya dilimpahkan kejaksaan pada Kamis, 19 April 2018 lalu dalam klasifikasi perkara kesehatan. Perkaranya terdaftar nomor 52/Pid.Sus/2018/PN Btg. Perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang Grahita Fidianto dan segera disidangkan,” kata seorang petugas di Pengadilan Negeri Batang mengungkapkan, Senin (23/4/2018).

Kasus bermula saat saksi Henry Susanto dan Maryono, keduanya anggota Satuan Narkoba Polres Batang mendapatkan informasi tentang keresahan warga terhadap peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di Kecamatan Tulis dan Kecamatan Subah. Menindaklanjuti informasi tersebut bersama dengan tim Satuan Narkoba Polres Batang melakukan penyelidikan.

INFO lain :  Tim SAR Evakuasi Jenazah Korban Tenggelam di Sungai Lingga Banyumas

Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka telah menjual setiap paket yang berisi 5 butir pil jenis double L seharga Rp 10 ribu dan pil dextro setiap paket berisi 16 butir seharga Rp 20 ribu.

Atas peredaran itu, petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sebanyak 832 butir pil dextromethorphan yang dikemas dalam 52 paket yang setiap paketnya berisi 16 butir. Selain itu juga menemukan sebanyak 470 butir pil jenis double L yang dikemas dalam 94 paket yang setiap paketnya berisi sebanyak 5 butir pil, satu Hp merek Nokia yang dipergunakan untuk bertransaksi menjual obat. Serta menyita uang tunai Rp250 ribu, hasil penjualan obat.

INFO lain :  Segera Miliki Wisata Laut Terbesar di Indonesia

Dari pemeriksaan dan pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Semarang, tablet kuning berlogo DMP sebanyak 832 butir itu, diketahui mengandung Dextromethorphan. Obat tersebut tidak memiliki izin edar karena untuk obat yang mengandung sediaan tunggal berupa Dextromethorphan telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan surat dari Badan POM RI Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013.

Sedangkan tablet putih berlogo LL sebanyak 470 butir setelah dilakukan pemeriksaan mengandung Trihexyphenidyl.