Edarkan Pil Dextro dan Trihex, Warga BatangTerancam Pidana

oleh

“Tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Atau kedua, dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” sebut jaksa. (edi)

INFO lain :  Tim SAR Evakuasi Jenazah Korban Tenggelam di Sungai Lingga Banyumas