Vonis Penadah Wine Curian PT Indo Wine Denpasar Bali. Diganjar 4 Bulan Penjara

oleh

Batang – Pengadilan Negeri (PN) Batang menjatunkan vonis empat bulan penjara terhadap seorang pria di Batang dalam perkara penadahan dan peredaran wine ilegal. Putusan dijatuhkan terhadap Mikfahrudin alias Miko bin Maryoto.

Majelis hakim terdiri Mocha Isa Nazarudin selaku ketua, Dwi Florence dan Yustisianita sebagai anggota selaku pemeriksa perkaranya menyatakan. Terdakwa Mikfahrudin alias Miko bin Maryoto, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanap penadahan.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata seorang petugas PN Batang mengungkapkan, Kamis (19/4/2018).

Selain menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. majelis juga menetapkan terdakwa ditahan.

INFO lain :  Pencuri Kotak Amal Masjid di Tegal Diamankan Polisi

Menetapkan barang bukti berupa, 20 dus minuman wine dikembalikan kepada PT Indo Wine Denpasar Bali melalui Mochamad Chudori bin Saturan.

Putusan dijatuhkan majelis hakim pada sidang akhir Maret lalu. Atas putusan itu, terdakwa dan Oki Bogitama, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batang yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana enam bulan penjara sama-sama menerima.

Selain Mikfahrudin alias Miko, dalam perkara terkait turut diproses tersangka Imam Sohibin, Sugianto (keduanya dalam berkas penuntutan terpisah) serta Muslih dan Dikin (keduanya DPO).

Kasus penadahan bermula pada Jumat tanggal 10 November 2017 sekitar pukul 05.30 WIB lalu di pinggir jalan raya masuk Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang. Ketika, seorang sopir truk, Mochamad Chodori melaporkan kehilangan 32 dus minuman wine.

INFO lain :  Kejari Semarang Belum Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BPN Semarang

“Dari 32 dus itu, 24 dus merek Plaga Red Blend masing- masing berisi 4 dus kecil, minuman wine merek Plaga White Blend sebanyak 6 dus masing- masing dus berisi 4 dus kecil dan merek Tarapaca sejumlah dia dus isi 12 kali dua atau setotal 24 botol,” sebut jaksa Oki Bogitama.

Berawal saat Muslih menelpon Miko dan menawarkan 32 dus minuman wine seharga Rp 12 juta. Kepada Muslih, Miko mengaku kesulitan menjual minuman wine. Atas hal itu, Muslih lalu menurunkan harganya menjadi Rp 8 juta.

INFO lain :  Batang Raih Penghargaan  Gerakan Menuju Smart City dari Kementerian Komunikasi dan Informatika

Ditawar

Oleh terdakwa Miko wine tersebut ditawarkan ke Iteng (DPO). Miko dan Iteng lalu sepakat dan keduanya bertemu di pinggir jalan dekat Pasar Weleri Kabupaten Kendal untuk mengambil Rp 8 juta.

Usai mengambil uang dari Iteng, Miko lalu menuju ke wilayah Batang dan mencari mobil sewa untuk mengangkut barang. Miko lalu menuju ke rumah Muslih di Desa Tulis Kecamatan Tulis Kabupaten Batang. Di sana, Miko bertemu dengan Muslih, Imam Sohibin dan Sugiyanto.