Usai menyerahkan uang pembelian minuman wine dan diterima Imam, wine sebanyak 32 dus dimasukan dan diangkut ke dalam mobil dan dibawa ke rumah Iteng.
Atas perbuatannya, Miko yang ditangkap itu disangka telah menjadi perantara penjualan wine. Selain diupah seplastik minuman wine warna merah ia juga menerima uang sebesar Rp 500 ribu. (edi)















