5 Pembobol PD BPR Bank Salatiga Mulai Disidangkan

oleh

Semarang – Lima tersangka, kasus pembobolan dana pada PD BPR Bank Salatiga tahun 2008 sampai 2011 memasuki jilid III dan mulai disiangkan.

Setelah M Habib Shaleh, Herlina dan Jatmiko (ketiganya sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada dan telah berkekuatan hukum tetap), lima pelaku lain diadili.

Mereka, Bambang Sanyoto bin Tarjo Suwarno dalam perkara nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, Sunarti SE binti Bedjo Sudarmo perkara nomor 58, Dwi Widiyanto SE bin Slamet perkara nomor 59, Triandari Retnoadi SE MM binti Soeharsono Soemoadmodjo perkara nomor 60, serta Maskasno bin Mulyoharjono perkara nomor 61.

INFO lain :  PAD KotaSalatiga Bertambah Rp 6,5 Miliar dari Hasil Sewa Lahan di Pusat Kota

Sidang perdana pemeriksaan perkaranya sedianya digelar Senin (4/10/2021), beragenda pembacaan surat dakwaan, namun ditunda besok Senin (11/10/2021) karena terdakwa belum memenuhi syarat administrasi protokol kesehatan.

“Perkara mereka diperiksa majelis hakim terdiri Arkanu (ketua), Casmaya dan Alfis Setyawan (anggota),” ungkap Panmud Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/10/2021).

INFO lain :  Notaris I Nyoman Adi Rimbawan Bantah Perkosa Mahasiswi Kedokteran Undip

Korupsi terjadi dengan modus menggunakan dana tabungan dan deposito nasabah serta uang setoran kredit instansi kolektif, tanpa sepengetahuan nasabah untuk kepentingan pribadi.

Pelaku lalu melakukan windows dressing (merekayasa pembukuan keuangan) sehingga seolah-olah dana tabungan dan deposito nasabah tersebut masih utuh. Serta membuat laporan kuangan PD BPR Bank Salatiga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya (palsu).

INFO lain :  Sidang Perdana Korupsi PD BPR Bank Salatiga Digelar Beracara Dakwaan Jaksa

Di kasus itu, Triandari Retno diduga memperkaya diri Rp 5.842.643.855, memperkaya orang lain yaitu Sunarti sebesar Rp11.082.893.363, memperkaya Dwi Widiyanto sebesar Rp11.082.893.363, memperkaya Herlina sebesar Rp1.028.660.400.

Memperkaya Jatmiko Rp725.000.000, memperkaya Bambang Sanyoto sebesar Rp246.323.527, serta memperkaya Maskasno Rp251.997.500 dan alm. Joko Triono Rp589.990.988?

Korupsi diduga merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kota Salatiga yaitu keuangan PD BPR Bank Salatiga sebesar Rp 29.096.742.596.

(rdi)