Semarang – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Semarang memeriksa Camat Mijen. Pemeriksaan terhadap camat yang bernama M Yenuarso menindaklanjuti adanya dugaan pungli parkir tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Menurut Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang yang juga Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Sugiarto Silalah, pihaknya tengah mendalami adanya dugaan pungutan retribusi parkir terhadap pengunjung Sirkuit Mijen, Semarang.
Pihaknya menyampaikan, adanya kasus penindakan yang didasarkan atas laporan masyarakat. Namun pihaknya menampik jika ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT).
“OTT itu bentuknya berupa penangkapan, sedangkan ini hanya menindaklanjuti bahwa benar adanya kami mendapati laporan warga mijen terkait pungutan liar parkir. Jadi soal adanya informasi yang beredar terkait adanya OTT itu tidak benar, kalau OTT kan ada penangkapan, ini tidak,” kata Enrico, Senin (16/4/2018).
Menurut informasi beredar, kasus terjadi pada saat event balap motor yang digelar hari Sabtu (7/4/2018) lalu. Camat tadi diyakini memasang tarif parkir dengan nominal tidak sesuai Perda untuk setiap kendaraan bermotor milik pengunjung.
Lebih lanjut Enrico menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami aduan dari masyarakat tersebut, yakni dengan meminta keterangan oknum camat yang diduga berkaitan dengan pungutan liar tersebut.
“Saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti, dan memeriksa para saksi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, mengacu pasal 23 Perda 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan Rp 1.000 dan tarif roda empat sebesar Rp 2.000. Sementara masyarakat yang mengadu mengaku dipungut lima kali lipat ketentuan.
“Di saat itu 6-7 April, kegiatan parkir di sana ditarik Rp 5.000 roda dua dan 10.000 roda empat,” katanya.
Sementara dari hasil pengumpulan bahan keterangan, lanjut dia, tim satgas mendapat informasi koordinator parkir adalah Camat Mijen, M Yenuarso.
“Di sana kami temukan (keterangan), pak camat mengaku sebagai koordinator parkir. Dari pak camat ke pak lurah, kemudian lurah cari orang. Dia makai siapa, ini masih kami dalami,” ungkapnya.
Enrico juga mengungkapkan bahwa dari keterangan yang diperoleh dari Camat Mijen M Yenuarso, mengaku berhasil mengumpulkan uang parkir sebesar Rp 15.950.000.
“Uang habis untuk makan dan minum. Sedang diselidiki soal aliran uang yang ada. Jadi untuk camatnya, apakah terkait dengan masalah itu, masih dalam penyelidikan. Apakah ada perannya atau tidak, itu masih kami selidiki sesuai SOP yang ada dalam penarikan parkir,” ungkapnya.














