Semarang – Dugaan penyalahgunaan narkoba menyeret Richie Ricard Alexander bin Heri Sugiyanto. Dia ditangkap petugas karena menjadi kurir sabu. Selama menjadi Richi mendapat upah memakai sabu gratis dan upah Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu. Saat diamankan, disita barang bukti 2 gram lebih sabu dari Richie.
Perkara Richie telah dilimpahkan kejaksaan dan masuk pengadilan untuk segera disidangkan.
“Perkara masuk pengadilan Senin 4 Juni bernomor 359/Pid.Sus/2018/PN Smg. Atas pelimpahan itu selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” kata Noerma Soejatingsih, Panitera Muda pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (7/6/2018).
Richie diamankan Rabu 21 Februari 2018 sekira pukul 22.30 WIB di Jl. Patriot Raya Kec. Semarang Utara Kota Semarang. Tak hanya di TKP, polisi juga menyita puluhan gram sabu di rumahnya di Jl. Tambra Dalam XI Rt.03/ Rw.11 Kel. Kuningan Kidul Kec. Semarang Utara Kota Semarang.
Kasus diungkap Didik Prihantoro dan Faiz Safrudin anggota kepolisian yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jl. Patriot Raya.
Atas informasi itu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Richie yang sedang mondar mandir dengan gerak gerik mencurigakan.
Dari penggeledehan diamankan barang bukti 2 kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih sabu dalam bekas bungkus rokok. Serta dalam saku jaket warna biru yang dipakainya.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 401 kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 butir tablet putih berlogo Y yang mengandung Trihexyphenidyl. Serta 2 buah timbangan digital masing-masing merek Fortuno dan ACS. Dua pack plastik klip kecil kosong, 2 korek api gas, 4 buah isolasi dan sebuah handphone.
Kepada petugas, tersangka Richie mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Zeli (belum tertangkap) setelah sebelumnya dihubungi dan disuruh menjadi kurir. Atas perintah Zeli, Richie meletakkan sabu ke tempat-tempat atau alamat sesuai arahan Zeli.
Atas perannya itu, Richie menerima imbalan atau upah memakai sabu gratis dan uang antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu.
Tersangka dinilai bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Dari pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang atas barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal seberat 18,485 gram. Serta sebungkus plastik klip berisi serbuk kristal seberat 24,453 gram.















