Tegal – Gembong pencuri atau maling kendaraan bermotor (malmot) di Kota Tegal akhirnya berhasil ditangkap polisi. Sungguh mencengangkan, pelaku yang ditangkap berinisial BR ini masih berusia 18 tahun.
Informasi dari pihak kepolisian, dari hasil keterangan dan pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali. Tindak kejahatan tersebut sebagian dilakukan tersangka di wilayah hukum Polres Tegal Kota.
Pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga ini akhirnya berhasil diringkus anggota Reserse Kriminal Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah, Minggu (15/4/2018) lalu.
Atas penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih Nopol G-4492-OQ tahun 2016. Motor tersebut diketahui milik korban seorang pelajar, M Faisal Fadli (17) warga Desa Kalimati Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasatreskrim AKP Agustinus David mengungkapkan, pengejaran terhadap tersangka berawal pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan motor pada hari Senin, (9/4) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Motor tersebut hilang saat diparkir korban yang ditinggal praktek kerja saat tengah melaksanakan PKL di studio poto dan video Dialogue Jalan KA Tirtayasa Kelurahan Bandung Tegal Selatan,” terangnya
Menurutnya berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku warga Jalan Piere Tendean Desa pasar batang Kecamatan dan Kabupaten Brebes berikut barang bukti hasil kejahatannya.
Lebih lanjut, AKP Agustinus menyampaikan, dari hasil keterangan dan pemeriksaan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali.
“ Sebelas TKP diantaranya diwilayah Kota Tegal,” jelasnya
“Akibat perbuatanya kini pelaku dan barang bukti kejahatannya telah diamankan di Mapolres Tegal Kota dan saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut pihak kepolisian,” sambung AKP Agustinus.(edi)
















