Penggelapan Pupuk PT Petrokimia Gresik di Batang

oleh

Batang – Kasus dugaan penggelapan ratusan sak pupuk PT Petrokimia Gresik dilakukan dua warga di Batang. Ratusan sak pupuk yang oleh PT Jaya Utama Putra Transindo selaku ekspedisi yang dibawa pelaku itu justeru dijual sendiri.

Pelaku usai menjual pupuk lalu menceburkan truknya dam berdalih mengalami kecelakaan. Kepada PT Jaya Utama, mereka mengaku kehilangan pupuk karena dijarah. Atas kejadian itu, PT Jaya Utama Putra Transindo mengalami kerugian Rp 305 juta.

Kasus itu sudah dilimpahkan Kejari Batang selaku penuntut umum ke pengadilan. Perkaranya segera disidangkan.

“Perkara masuk klasifikasi perkara penggelapan dalam nomor perkara 51/Pid.B/2018/PN Btg. Perkaranya ditangani jaksa penuntut umum Didik Mulyo Nugroho. Selasa (17/4/2018) perkaranya dijadwalakan mulai disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan,” sebut seorang sumber di Pengadilan Negeri Batang, Senin (16/4/2018).

INFO lain :  Polda Jateng Amankan 9,1 Kilogram Sabu

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Agus Irawan alias Wawan alias Mbut bin Sugeng Hadi pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak tidaknya pada bulan Agustus 2017 di sebuah gudang di Desa Plelen Kecamatan Gringising Kabupaten Batang. Mbut disangka melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

INFO lain :  Konsleting Listrik di Pekalongan, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar

Bermula saksi Muhammad Cholili alias Lilik bin Ahmad Sholeh (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku pengemudi truk ekspedisi barang dari PT Jaya Utama Putra Transindo yang berkedudukan di Surabaya. Lilik mendapatkan tugas dari perusahaan tersebut untuk mengirimkan barang muatan berupa pupuk SP-36 sebanyak 52 ton atau sebanyak 1.040 sak pupuk milik PT Petrokimia Gresik. Pupuk untuk dikirimkan ke alamat di daerah Krawang Jawa Barat.

Namun sesampainya di daerah Rembang, saksi Muhammad Cholili alias Lilik tanpa seizin dari pemilik barang telah menjual pupuk yang dimuat tersebut sebanyak 150 sak seharga Rp 6.250.000.
Selanjutnya saat akan melanjutkan perjalanan saksi Muhammad Cholili alias Lilik bertemu dengan temannya yaitu Mbut yang kebetulan akan menuju ke Pekalongan.

INFO lain :  Pemkot Pekalongan Gandeng Belanda Tangani Rob

Kemudian Mbut menuju ke Pekalongan menumpang truk yang dikemudikan Lilik. Dalam perjalanan tersebut saksi Lilik menceritakan kepada Mbut yaitu telah menjual sebagian barang muatan di daerah Rembang.

Selanjutnya saksi Lilik mengatakan berniat untuk menjual lagi muatan pupuk tersebut dan meminta tolong kepada Mbut mencarikan orang yang mau membeli barang muatan tersebut. Atas hal itu, Mbut lalu menghubungi Agus Dwi Purwanto alias Basong hingga sampai kepada saksi Haryanto.