Penggelapan Pupuk PT Petrokimia Gresik di Batang

oleh

Akhirnya mereka bertemu di daerah Weleri Kendal. Kemudian pada pagi harinya mereka berempat bersama-sama menuju ke sebuah gudang di daerah Plelen Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang.

Setelah ada kesepakatan harga dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian muatan barang berupa pupuk diturunkan dari atas truk sekitar 300 sak. Kemudian uang penjualan pupuk tersebut diterima Mbut yaitu sebanyak Rp 12.800.000.

Uang tersebut dikirimkan kepada istri Lilik sebesar Rp 7 juta dan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Lilik dan Mbut. Karena barang muatan pupuk tersebut tinggal sedikit akhirnya untuk menghilangkan jejak Lilik dan Mbut menceburkan truk beserta sisa muatan pupuk ke dalam jurang di Desa Plelen Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang. Mereka seolah -olah telah terjadi kecelakaan dan barang muatan telah habis dijarah.

INFO lain :  Konsleting Listrik di Pekalongan, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
INFO lain :  Pemkot Pekalongan Gandeng Belanda Tangani Rob

Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Lilik tersebut PT Jaya Utama Putra Transindo selaku perusahaan ekspedisi barang mengalami kerugian sekitar Rp 305 juta.

INFO lain :  Anggota DPRD Kota Magelang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 11,6 Miliar

“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. Atau kedua, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,” sebut jaksa.(edi)