75 Pasangan Nikah Massal di Batang Diarak 

oleh

Batang – Sebanyak 75 pasangan peserta nikah masal mengukuti prosesi resepsi dengan mengunakan pakaian pengantin diarak dari kediman Rumah Dinas Bupati Batang menuju ke tempat pelaminan di pendopo Kantor Bupati Batang, Minggu (15/4/2018).

Arak – arakan manten diiringi grup rebana dengan didampingi Bupati Batang Wihaji bersama Wakil Bupati Suyono. Turut pula hadir dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Diiringi tembang Kebogiro dari Karawitan Ngaku Salah, wajah cerah dan bahagia terpancar 75 raut muka pasangan nikah masal yang dirias seperti penganti muda-mudi.

Bupati Batang Wihaji mengatakan, nikah massal digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 tahun Kabupaten Batang. Isbat nikah masal bagi pasangan suami istri digelar bagi mereka yang telah lama menikah, namun terkendala dalam pencatatannya.

INFO lain :  Peringati HBA Ke-59, Kejati Jateng Wayangan di Jalan Pahlawan dengan Lakon Gatotkoco Winisudo

Menurutnya, nikah massal bertajuk “Batang Mantu” itu sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Acara dimulai dari pendaftaran calon peserta isbat oleh KUA Kecamatan se-Kabupaten Batang, verifikasi data oleh panitera pengadilan agama.

“Pelaksanaan sidang dilakukan bertahap dan pada minggu ini upacara resepsi yang diikuti oleh 75 pasangan dari 82 yang mendaftar,” kata Bupati Wihaji usai resepsi.

Dikatakannya, isbat nikah massal terselenggara atas kerjasama yang baik dari Bupati Batang, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Batang. Program itu merupakan bentuk kecintaan pemerintah kepada rakyatnya.

INFO lain :  Lomba Dai Kamtibmas Polres Brebes, Polisi Minta Dibantu Dakwah Kamtibmas

“Selama ini ada beberapa pasangan nikah siri yang statusnya tidak jelas dan belum tercatat. Oleh karena itu kewajiban kita melayani, sekaligus membantu mereka kalau suatu saat ada permasalahan hukum sudah di lindungi oleh negera legalitasnya,” kata Wihaji.

Terhadap mereka yang telah menerima kutipan akta nikah dari KUA, maka anak yang telah lahir dari pernikahan mereka dapat memiliki status hukum jelas serta dapat dimintakan akta kelahiran di catatan sipil. Secara hukum atas pernikahan itu dapat tersambungkan baik status anak, waris dan sebagainya.

INFO lain :  Tol Semarang-Batang Dikucuri Rp 2,5 Trilun Bank Mandiri

“Dalam nikah massal memang ada yang gratis, namun ada juga ada beberapa pasangan nikah yang mampu dikenai biaya Rp 200 ribu dan untuk respesi pernikahan gratis yang di langsungkan,” ucap Wihaji.

Kabag Kesra Pemkab Batang, Suprapto menambahkan, pihaknya sebelumnya menargetkan 100 lebih pasangan peserta. Namun dari 100 pasangan lebih yang mendaftar, yang lolos seleksi administrasi dan persyaratan hanya 80 orang. Sisanya tidak memenuhi syarat dalam tahap sidang isbat