Brebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 281 juta. Penahan dilakukan atas penyidikan Polres Brebes sebelumnya dan dimaksudkan untuk kepentingan proses hukum. Penahanan dilakukan saat perkaranya dilimpahkan dari penyidik Polres ke penuntut umum Kejari Brebes atau tahap II.
Penahanan dilakukan terhadap Kepala Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Brebes bernama Alifudin. Alifudin ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 yang merugikan negara sebesar Rp 281 juta.
Dugaan korupsi terjadi atas proyek pembanguanan infrastruktur di desa bersumber Dana Desa dengan total anggaran sekitar Rp 882 juta.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum. Setelah lengkap, berkas perkaranya kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk diajukan persidangan,” kata Kajari Brebes, Transiswara Adhi, Rabu (11/4/2018).
Dikatakannya, Alifudin ditahan setelah penyerahan tahap kedua dari Polres Brebes ke Kejari Brebes. Menurutnya, penindakan kepala desa yang melawan hukum memberikan efek jera kepada kepala desa yang lain agar tidak melakukan hal serupa.
Kasi Pidsus Kejari Brebes, Arie Chandra Dinata Noor menambahkan, Alifudin disangka korupsi atas pengelolaan dana ADD dan tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp 281 juta.
Dugaan korupsi muncul saat desa tersebut membangun talud dengan anggaran Rp 610 juta dan drainase senilai Rp 290 juta. Sebelum melaksanakan kegiatan fisik itu, kata dia, kepala desa membentuk tim pengelola kegiatan (TPK).
TPK yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk kades itu berfungsi melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
“Namun, setelah dibentuk, TPK ternyata tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Pak kades malah justru melakukan penunjukan langsung pihak tertentu. Hal tersebut secara sepihak melawan hukum,” jelasnya.
Dalam penunjukan langsung pihak ketiga itu, kades meminta bagian atau jatah untuk memperkaya dirinya sendiri dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 281 juta.
“Karena sudah dikurangi jatah untuk kades, kata dia, tentu hasil pekerjaan fisik tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” tandas Arie. (edi)















