Brebes – Dalam rangka mencegah peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Brebes, Polsek Larangan Polres Brebes melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Larangan, AKP Djoko Witanto bersama Kanit Sabhara Aiptu Bomar petugas berhasil mengamankan sejumlah botol Miras. Razia digelar petugas, Selasa (10/4) malam sampai Rabu (11/4/2018) dini hari di sejumlah titik rawan.
Petugas melakukan razia miras dan mengamankan dua warung penjual miras dengan pemilik berinisial S, warga Dusun Temukerep RT 08 / RW 09 Desa Larangan. Di warung itu petugas menemukan Miras jenis ciu Brangkal sebanyak 30 liter. Ciu disimpan dalam 2 buah jerigen. Kepada petugas, S sang pemilik warung mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Dari Desa Larangan kegiatan Polsek Larangan Polres Brebes kembali melakukan razia di Dusun Poncol Desa Kedungbokor. Di warung milik R (45), petugas berhasil menyita 20 botol Miras jenis Ciu Brangkal. Miras dikemas dalam botol bekas air mineral masing masing @ 600 ML.
Kapolres Brebes AKBP Sugiarto melalui Kapolsek Larangan AKP Djoko Witanto mengatakan operasi Pekat digelar dalam rangka Cipta Kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat. Selain menjaga kamtibmas di wilayah Larangan dari peredaran miras juga untuk menjaga kondusifitas jelang Pilkada.
“Untuk kedua orang penjual miras tersebut setelah diadakan penyidikan untuk kedua pelaku terbukti telah melakukan penjualan miras jenis ciu Brangkal selanjutnya kami tindak dan kami kenakan pasal tindak pidana ringan,” kata Kapolsek. (edi)
















