Bikin Cemburu, Tempat Karaoke Ditutup

oleh
oleh

JEPARA – Jajaran Satpol PP diminta menutup tempat karaoke yang masih beroperasi di Kabupaten Jepara.

Bupati Jepara Dian Kristandi mengatakan, penutupan tempat karaoke selain sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19, juga menghindari kecemburuan sosial di masyarakat.

Apalagi sebelumnya, Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Jepara mengeluhkan masih beroperasinya tempat karaoke di masa pandemi.

“Padahal pelaku seni yang lain, tidak bisa bekerja lantaran Covid-19,” katanya, Jumat (17/7).

Di satu sisi banyak pelaku seni yang mengeluh karena tidak bisa bekerja.

“Kita tidak ingin ada kecemburuan sosial di masyarakat. Meskipun faktanya hampir semua sendi-sendi kehidupan terdampak Covid-19 ini,” ungkap Andi.

INFO lain :  Batasi 1.000 Pengunjung. Tetap Diminati Wisatawan

Andi juga meminta kepada para pelaku seni turut membantu pemerintah melakukan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat sekitar terkait dengan penerapan protokol Covid-19.

Menurutnya, sosialisasi tersebut perlu dilakukan lebih intens dengan melibatkan banyak komponen masyarakat agar masyarakat paham dan mau menjalankannya.

“Kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan menjadi kunci dalam mengatasi peningkatan angka Covid-19 di Jepara. Karena itu masyarakat harus ditumbuhkan kesadarannya untuk melaksanakan protokol kesehatan sebagai kebutuhan pribadinya,” terang dia.

Disampaikan, jika masyarakat bisa taat menerapkan protokol kesehatan, maka akan berujung pada semakin turunnya kasus positif Covid-19 di Jepara. Dan secara perlahan masyarakat bisa berkegiatan di era kenormalan baru.

INFO lain :  Gudang Polytron Terbakar Hebat

“Dengan demikian, nanti Bapak Ibu pelaku seni bisa tampil kembali,” jelas Andi.

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ini, lanjut Andi, Pemkab Jepara telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dengan diberlakukannya PKM, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi dengan pengawasan ketat, baik aktivitas warga, kegiatan ibadah maupun aktifitas bisnis atau perekonomian.

INFO lain :  Rumah Dinas dan Kantor Bupati Jepara Digeledah KPK Soal Kasus Banpol PPP

Disampaikan, pembatasan PKM meliputi pembatasan pelaksanaan kegiatan di sekolah, bekerja di tempat kerja atau perusahaan atau kantor, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasaan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial, sosial keagamaan dan budaya serta pergerakan orang menggunakan moda transportasi.

“Perbup ini bertujuan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat agar tidak menyebabkan kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19,” jelas Andi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengatakan, jajarannya siap melaksanakan perintah bupati terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Jepara.