KEBUMEN – Satuan Resnarkoba Polres Kebumen kembali menangkap seorang pemakai narkoba jenis babu, inisial AM (30).
Warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen itu ditangkap saat berada di depan sebuah warung di desa tempat tinggalnya.
Kepada polisi tersangka mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebelum dilakukan penangkapan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 plastik klip warna bening yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu.
“Kita juga amankan Handphone Samsung, dan uang tunai Rp550 ribu,” katanya, Jumat (17/7).
Barang bukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan di badan tersangka.
“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Tersangka adalah pemakai lama,” jelas AKBP Rudy.
Lanjut AKBP Rudy, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena dimungkinkan ada indikasi perdagangan narkotika lintas kabupaten bahkan Provinsi.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp8 miliar,” tukasnya.(bum)
















