“Itu merupakan tugas Satpol, kami siap melakukan penindakan,” kata dia.
Sepanjang bulan Juni, lanjutnya, Satpol PP sudah melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar Perda dan sudah dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara.
“Penegakan Perda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sudah diperiksa dan masuk sembilan perkara. Dengan denda yang disetorkan kas negara sebesar Rp78 juta,” jelasnya.
Sekretaris PAMMI Jepara M Mukhlis menyampaikan, jajaran PAMMI Jepara siap mendukung pemerintah dengan ikut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Covid-19.
“Kami sebetulnya prihatin dengan meningkatnya kasus Covid-19, dan iri dengan daerah lain yang kasusnya sedikit. Untuk itu, kami siap membantu pemerintah untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan,” tandasnya. (aro)
















