Faktur Fiktif Terbongkar,Bos Perusahaan di Semarang Tersandung Kasus Pajak Rp5,2 Miliar

oleh

SEMARANG,INFOPlus.id— Aparat pajak kembali mengungkap kasus pelanggaran serius di bidang perpajakan dengan mengamankan dua tersangka. Mengingat berkas perkara dari penyidik rampung, lalu kedua tersangka YRP dan NRP beserta barang bukti dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Semarang .

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Arif Yanuar dalam rilisnya, Selasa(21/4) mengatakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I resmi menyerahkan dua tersangka, YRP dan NRP, kepada Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (16/4), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Keduanya merupakan Komisaris dan Direktur PT. FOB yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan pajak dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp5,27 miliar.

INFO lain :  Istri Bupati Demak Meninggal. Positif Corona

Modus yang digunakan terbilang sistematis. Tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi nyata. Tidak hanya itu, mereka juga menerbitkan faktur pajak fiktif untuk transaksi yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian besar, terdiri dari sekitar Rp1,65 miliar PPN yang tidak disetorkan serta Rp3,61 miliar dari praktik faktur pajak tidak sah.

INFO lain :  Panen 3.000 Ha, Harga Anjlok

Perbuatan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran perpajakan, termasuk manipulasi faktur pajak.

Para tersangka terancam hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun, serta denda hingga empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan.

INFO lain :  Korban Meninggal Akibat Covid 19 di Jateng, Kembali Bertambah. Kini Jadi 3 Orqng

Arif Yanuar, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi berbagai aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Ia juga menyebut bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, namun tidak dimanfaatkan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para wajib pajak agar tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum demi menjaga penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.(Kar/Prie)