KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) mengamankan pegawai PDAM setempat. Kejaksaan juga melakukan penggeledahan, dan mengamankan uang sebanyak Rp65 juta.
Kepala Kejari Kudus Rustriningsih mengatakan, timnya bergerak dan menemukan seorang pegawai PDAM yang menerima sejumlah uang. “Pada saat kita penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp65 juta,” ujarnya, Jumat (12/6).
Uang itu, kata Rustriningsih, diduga berasal dari seorang pegawai di PDAM Kudus. Pegawai berinisial T itu telah berstatus tersangka. Kejari Kudus masih terus mengembangkan kasus ini.
“Uang Rp 65 juta masih kita dalami. Dari baru satu orang. Oleh karena itu. Bantu kami agar kami mengerjakan sebaik-baiknya,” katanya.
Selain uang tunai, Kejari juga mengamankan barang bukti lain. Barang bukti lain yang diamankan antara lain, CPU hingga sejumlah surat.
Dia menerangkan, permulaan mengumpulkan alat bukti permulaan keterangan saksi, alat bukti surat bukti petunjuk, CPU dan surat telah diamankan.
“Setelah melakukan gelar perkara, sudah bukti cukup. Kita telah menetapkan tersangka adalah saudara T,” tandasnya.(mht)















