Semarang – Perkara korupsi pengadaan lahan Bulog Kabupaten Grobogan senilai Rp 25 miliar yang melibatkan sejumlah pejabat Bulog telah menyeret H Kusdiyono (79), warga Jl Kapten Rusdiat I RT/RW 0002/0002 Kel/Desa Danyang Kec. Purwodadi Kab. Grobogan / Jl Diponegoro 183 Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan sebagai terdakwa pertamanya.
Atas perkaranya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada Senin tanggal 21 Maret 2022 lalu telah menjatuhkan vonis terhadapnya.
Mbah Kusdiyono terbukti korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair dengan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp4.999.421.705 dan terhadap uang sebesar Rp900 juta dan 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Fortuner Tahun 2014, Nomor Polisi K 7777 BJ yang telah dititipkan Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Grobogan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan,” demikian ungkap Arkanu, Joko Saptono dan Alfis Setyawan (majelis hakim).
Tuntutan Pidana JPU
Vonis majelis diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dipidana 4 tahun penjara, pidana denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.699.421.705, dengan memperhitungkan uang titipan senilai Rp 900 juta rupiah yang telah dititipkan dan sebuah Fortuner K 8380 BF subsidair 2 tahun.
Kusdiyono korupsi selaku kuasa menjual tanah di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan pada 11 Juni 2018 silam saat kasus terjadi.
Kusdiyono didakwa korupsi bersama-sama dengan Sugiarni, ketua panitia pengadaan tanah Perum Bulog Divisi Regional Jateng. Serta Gatot Hendro Waluyo, anggota panitia pengadaan tanah sekaligus Kasubdivre Perum Bulog Semarang.
(rdi)















