PKPU Terhadap Bos Sritex dan Isteri Ditolak Hakim

oleh

Semarang – Pengadilan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Direktur Umum PT Sri Rejeki Isman (Sritex) tbk, Iwan Setiawan Lukminto dan isterinya, Megawati yang diajukan PT Bank QNB Indonesia.

Putusan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Semarang disidang, Senin (10/5/2021).

“Majelis hakim berpendapat permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat pertama dan kedua ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sehingga haruslah ditolak,” kata Muhhamad Yusuf, ketua majelis hakim membacakan putusannya pada sidang terbuka umum.

Pemohon PKPU PT Bank QNB Indonesia Tbk di Jakarta diajukan dengan Termohon PT Senang Kharisma Textile (SKT) dan Iwan Setiawan Lukminto dan isterinya, Megawati. Pemohon berdalih, atas utang PT SKT sebesar Rp 109 miliar yang dijamin pribadi Iwan Setiawan dan isterinya telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Menurut Pemohon, para Termohon dimungkinan tidak mampu membayar sehingga diajukan PKPU.

Sementara menurut Termohon, utangnya ke Pemohon dari Rp 125 miliar menjadi Rp 100 miliar. Sesuai perjanjian yang diadendum, jatuh tempo masih 21 Juli 2021. Termohon II, Iwan dan isterinya juga bukan penjamin utama. Ada penjamin utama lain yang tidak dimasukkan pihak, yakni PT Kapas Agung Abadi selaku penjamin perusahaan.

INFO lain :  Kisah Eko Tjiptartono, Terdakwa Korupsi yang Divonis Bebas MA. Sempat Bohong ke Keluarga,  Ditentang saat Menempuh Upaya Hukum

Menurut hakim, sesuai pemeriksan sidang, Pemohon mengajukan dua saksi, Wulan Margareta dan Wily Candra serta 24 bukti surat. Sementara Termohon mengajukan bukti surat dan saksi Syarifudin, ahli hukum kepailitan.

Atas keterangan saksi Pemohon yang menerangkan Termohon juga punya kreditor lain yakni bank-bank, sementara mereka tidak bisa dihadirkan, harusnya ditolak.

“Karena mereka pegawai Bank QNB Indonesia dan tidak mempunyai kapasitas, ” kata hakim.

“Maka syarat debitur punya beberapa kreditur tidak dipenuhi,” lanjut hakim.

Terkait kemampuan membayar utang, hakim menyatakan, harus melihat sikap kemampuan debitur. Memperhatikan bukti jatuh tempo kredit pada 1 juli 2021. Bahwa sejak Mei 2020 sampai Maret 2021 Termohon lancar membayar, dan baru tidak membayar bunga sejak April 2021. Majelis hakim melihat waktu, dan indikasi kemampuan bayar.

INFO lain :  Gagal Bayar Sritex dan Ancaman Kepailitan

Selain jatuh tempo kredit masih 1 Juli 2021, memperhatikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang stimulus perekonomian nasional, hakim menilai PKPU Pemohon tidak memenuhi syarat.

“Mengadili. Menolak permohonan Pemohon PKPU dari PT Bank QNB Indonesia. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara Rp 3,2 juta, ” kata hakim.

Sebagaimana diketahui, para Termohon digugat PKPU terkait utang Rp 100 miliar yang dijaminnya atas kredit PT Senang Kharisma Textil pada Bank QNB.

Diakui Termohon PT SKT dalam jawabannya, sesui perjanjian kredit tanggal 4 April 2018 fasilitas kredit diberikan Rp 150 mikiar dengan jatuh tempo 12 bulan. Perjanjian diubah pada 28 Juni 2018 perihal perpanjangan jangka waktu sejak 4 2019 sanpai 4 April 2020.

Dibuat lagi adendum perjanjian kredit tanggal 26 Maret 2020 yang memperpanjang tempo dari 4 April 2020 sampai 4 Mei 2020. Perubahan perjanjian kredit tanggal 4 Mei 2020 yang memperpanjang waktu sejak 5 Mei 2020 sampai 1 Juli 2020.

Akta perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kredit tertanggal 18 Juni 2020 yang mengubah fasilitas kredit menjadi uncommitted berbentuk revolving credit facility Rp 150 miliar. Dan memperpanjang waktu tempo sampai 18 Desember 2020.

INFO lain :  Mantan Bupati Rembang M Salim, Terancam Keseret Korupsi Jalan

Perubahan perjanjian tanggal 15 Desember 2020 tentang penurunan plafon dari Rp 150 miliar ke Rp 125 miliat dan perpanjangab waktu fasilitas sampai 1 April 2021. Perubahan perjanjian tanggal 1 April 2021 yang menurunkan plafon dari Rp 125 miliar ke Rp 100 miliar dengan jangka waktu sampai 1 Jili 2021.

Mendasarkan perubahan perjanjian terakhir, jangka waktu utang Termohon PKPU I kepada Pemohon PKPU adalah tanggal 1 Juli 2021.

Dikatakannya, selama mendapat fasilitas kredit, PT SKT telah membayar bunga dan angsuran pokok secara lancar dari Mei 2018 sampai Maret 2021. Atas kondisi covid-19, PT SKT pada 29 Maret 2021 pernah mengajukan permohonan restruksturisasi, namun tidak ditanggapi.

Sementara Termohon Iwan Setiawan mengakui menjadi pejamin atas utang PT SKT (penjamin pribadi). Atas pemberian kredit itu juga dijamin PT Kapas Agung Abadi selaku penjamin perusahaan.

(rdi)