Wahyu Setiawan Sembunyikan Uang Gratifikasi di Rekening Sepupu

oleh
oleh

JAKARTA – Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap kasus gratifikasi eks anggota KPU Wahyu Setiawan dalam seleksi calon Anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Kasus gratifikasi Rp 500 juta tersebut terungkap dalam sidang perkara suap Wahyu Setiawan dari kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan Saeful Bahri.

Jaksa menemukan bukti bahwa Wahyu Setiawan menggunakan rekening bank milik istri sepupunya untuk menampung duit gratifikasi Rp 500 juta tadi.

INFO lain :  Kejaksaan di Jateng ini Tak Pernah Ajukan Perkara Korupsi

“Terdakwa meminta tolong kepada Ika Indrayani, selaku istri dari sepupu terdakwa, agar meminjamkan rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan bisnis,” ucap Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis.

INFO lain :  Purnomo Menyatakan Maju Bersama Pasangan Berdasarkan Tugas Partai. Bukan Mendaftarkan Diri

Menurut Takdir Suhan, Wahyu Setiawan mendapat uang gratifikasi Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Provinsi Papua Barat Rosa M. Thamrin Payopo.

Rosa memberikan uang agar Wahyu membantunya dalam seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.


“Dengan harapan, Wahyu selaku komisioner KPU RI dapat memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua,” ucap Takdir.

INFO lain :  Armada Terbatas, Distribusi Logistik Tak Bisa Rampung Sehari

Jaksa mendakwa Wahyu Setiwan menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. Uang itu disebut diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU memutuskan Harun menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Sumber : Tempo