SEMARANG – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEM KM Unnes) mendesak pimpinan perguruan tinggi negeri ini mengembalikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap 2019-2020, minimal 50 %.
Presiden BEM KM Unnes Fajar Ahsanul Hakim mengatakan, ada tujuh alasan mengapa perlu ada pengembalian UKT tersebut.
“Biaya operasional kampus berkurang signifikan semenjak diberlakukan work from home (WFH) pada 16 Maret 2020 di Unnes,” ujarnya, Minggu (3/5).
Menurut Fajar, sejak saat itu hingga sekarang, bahkan diperkirakan akan berlangsung setidaknya hingga akhir semester genap, perkuliahan tidak lagi terselenggara secara tatap muka di kampus.
“Karena itu, biaya operasional seperti biaya listrik, alat pembelajar, dan alat laboratorium, berkurang signifikan,” tegasnya.
Di sisi lain, katanya, daya beli orang tua dan mahasiswa melemah akibat pandemi Covid-19.
“Melemahnya ekonomi yang berlangsung secara nasional, bahkan global, juga telah berdampak pada penurunan daya ekonomi sebagian besar orang tua mahasiswa,” bebernya.
Selanjutnya, layanan pendidikan yang diberikan oleh kampus kepada mahasiswa berkurang signifikan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Selain itu, UKT merupakan salah satu komponen sumber pembiayaan operasional dan layanan pendidikan di kampus. Berbeda dengan perguruan tinggi swasta yang hampir seluruh komponen pembiayaan, termasuk untuk dosen dan tenaga kependidikan, berasal dari dana mahasiswa.
UKT di PTN hanya meng-cover biaya operasional langsung pembelajaran. Penggajian terhadap dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus ASN telah dipenuhi oleh dana APBN.
“Berkurangnya aksesibilitas mahasiswa sebagai pembayar UKT terhadap fasilitas kampus. Dengan pemberlakuan WFH, mahasiswa sudah tidak bisa memanfaatkan lagi sebagian besar dari fungsi perpustakaan, laboratorium, dan berbagai fasilitas lainnya,” terangnya.
Kemudian, kesempatan mahasiswa untuk menyelesaikan studi tepat waktu menjadi semakin sulit. Akibat layanan pendidikan yang tidak bisa berjalan normal dan berbagai kendala di lapangan, sebagian mahasiswa terhadang untuk bisa lulus tepat waktu.
Bahkan, Mendikbud telah memberlakukan penambahan masa studi untuk jenjang S-1, dari maksimal 14 semester menjadi 15 semester.
“Yang ketujuh, sejumlah lembaga pendidikan swasta sudah mengembalikan SPP kepada orang tua. Beberapa lembaga pendidikan tingkat PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) dikabarkan telah lebih dahulu melakukan pengembalian sebagian dari SPP yang telah dibayarkan siswa,” jelasnya.















