Jumlah Hakim dan Panitera di PN Semarang Tak Ideal. Kualitas Pemeriksaan Perkara Dipertanyakan

oleh

Semarang – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Sri Sutatiek mengungkapkan ketidakideal jumlah hakim dan Panitera Pengganti (PP) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Diungkapkannya, tak hanya belum ideal atau masih kurang, beban jumlah perkara yang tinggi menambah persoalan. Kondisi itu dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas pemeriksaan perkara.

Diketahui, PN Semarang merupakan pengadilan Klas 1 A Khusus dan membawahi tiga badan peradilan. Yakni Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Tipikor.

Dikatakan Sri Sutatiek, hingga awal November 2019 ini, jumlah perkara pidana yang masuk dan diperiksa PN Semarang hampir 1.000 perkara.

INFO lain :  3 Kios PKL Barito Semarang Terbakar

“Perkara pidana hampir 1.000, perdata 700 perkara. Sampai bulan November. Gugatan 700 perkara. Permohonan 700. PHI hampir 85. Tipikor 100. Luar biasa bebannya. Dengan kondisi sekarang menurut saya sudah bagus,” kata Sri Sutatiek saat melakukan kunjungan di PHI dan Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/11/2019) lalu.

Sri Sutatiek mengakui, dengan beban perkara itu, jumlah hakim dan PP di PN Semarang belum ideal.

INFO lain :  Tanggul Kali Bodri Longsor. Ratusan Rumah Warga Terancam

“Ngak ideal. Saya lihat jumlah hakim 43 orang, jumlah PP 29 orang. Padahal jumlah PP idealnya 1/2 kali jumlah hakim. Tapi ini terbalik. Kami sudah bolak balik usul (penambahan hakim dan PP). Tapi tergantung yang diatas,” kata dia.

Ketua PN Semarang, Sutaji dikonfirmasi perihal itu mengaku akan berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

“Kami terus memaksimalkan pelayanan ke masyarakat,” kata dia.

INFO lain :  Pendidikan di Masa Pandemi Harus Fokus Tingkatkan Kompetensi Siswa

Sebagaimana diketahui, khusus perkara pidana umum dan pidana khusus dengan ancaman pidana tertentu, negara lewat pengadilan menunjuk advokat untuk mendampingi terdakwa yang tak punya pengacara.

Para advokat itu kebanyakan berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Mereka mendampingi secara prodeo atau gratis.

Namun atas kondisi itu, pemeriksaan perkaranya dirasa terkesan tak maksimal. “Menurut kami tak maksimal dalam melakukan pembelaan,” kata seorang terdakwa di PN Semarang.

(far)