Ahli BPK Jateng : Penerima Dana Insentif Manajerial RSUD Kraton Harus Ikut Tanggungjawab

oleh

Semarang – Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng menyatakan para pihak penerima dana insentif manajerial RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan harus ikut bertanggungjawab. Hal itu diungkapkan Denny Prasetyo, ahli BPK Perwakilan Jatengdi Pengadilan Tipikor Semarang, Semarang, Selasa (8/10/2019) lalu.

Ahli diajukan jaksa untuk pemeriksaan perkara dugaan korupsi pemotongan insentif manajerial RSUD kraton tahun 2014 – 2016. Ia diperiksa atas terdaksa M Teguh Imanto, mantan Direktur dan Agus Bambang Suryadana, mantan Wadir AUK RSUD Kraton.

Ahli dalam pemeriksaannya menyatakan jenis penyimpaingan terjadi atas pengelolaan insentif manajerial pejabat struktural TA 2014 sampai 2016 pada BLUD RSUD Kraton yaitu insentif manajerial. Insentif itu merupakan komponen remunerasi pejabat struktural BLUD RSUD Kraton yang tidak dibayarkan sejak Januari 2014 sampai November 2016.

lnsentf manajerial yang tidak dibayarkan tersebut ditampung dalam rekening Bank Mandiri atasnama Sartana/Riski Tessa Malela. Dana digunakan untuk pemberian dana kepada oknum pejabat daerah, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberian dana kepada oknum pegawai instansi vertikal. Biaya pendampingan hukum dan pengacara, biaya pengobatan oknum pejabat daerah, kerabat pejabat daerah, dan oknum ASN; dan pengembalian temuan pemeriksaan

Kerugian Negara

Ahli dalam pemeriksaannyamemakai metode, menghitung besaran insentif yang dipungut dan penggunaan yang tidak sesuai kepentingan RSUD kraton. Kerugian muncul atas total insentif yang dipungut, Rp5,482.200.000 dikurangi Rp1.254.880.245 yang digunakan untuk kepentingan RSUD. Sehingga menurut BPK kerugian hanya Rp 4.227 319,755.

“Dampak penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 4.227.319.755,005,” jelas ahli di hadapan majelis hakim dipimpin Andi Astara.

Denny Prasetyo mengaku surat tugas tim berasal dari BPK pusat dan BPK Perwakikan Jateng. Saksi selaku ketua tim. Pemeriksaan dilakukan selama 15 hari periode Februari sampai Maret.

“Penyidik juga melakukan ekpose. Lima kali kami ekspose.Selama pemeriksaan mengunakan bukti penyidik serta wawancara dengan pihak terkait,” kata saksi.

BPK menilai, Rp 1,2 miliar itu tidak termasuk dalam kerugian negara dengan dasar pertimbangan bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut dipergunakan sesuai dengan tugas pokok RSUD. Yaitu melakukan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan, pemulihan dan pencegahan penyakit dan fungsi RSUD meliputi pelayanan medis. penunjang. Diklat, penelitian dan pengembangan, pelayanan dan asuhan keperawatan, rujukan, manajemen SDM. ketatausahaan dan kerumahtanggaan RSUD.

INFO lain :  Dirut dan Wadir RSUD Kraton Pekalongan Didakwa Potong Insentif Remunerasi

“Dari Rp 4.2 miliar kerugian negara ada pengembalian sekitar Rp 1,6 miliar,” kata dia.

Mendasarkan hasil pemeriksaan, pemberian insentif itu tidak didasarkan indeks jabatan atan posisi.

“Pejabat di RSUD sudah ada (dapat) remunerasi sesuai jabatan dan Posisinya. Sehingga remunerasi diluar insentif sudah memperhitungkan jabatan. Sedangkan pembentukan insentif ma ajerial itu untuk dana PP(Penjngkatan Pelayanan). Bulan ini jatagnya berapa. Dibagi. Jadi seolah nempel ke struktural,” jelasnya.

Ahli menyebut intensif manajerial itu hanya topengan. Pembetukan insentif manajerial untuk menutup anggaran sedangkan hal itu tidak boleh.

Penerima Ikut Tanggungjawab

Terkait Rp 4,2 miliar kerugian negara yang diketahui mengalir dan diterima sejumlah pihak, BPK menyatakan menjadi tanggungjawab penerimanya.

“Terhadap dana yang keluar itu menjadi tanggungjawab penerima termasuk pihak yang tandatangani SK (direktur). Di LHP kami sebut para pihak terkait,” ujar dia.

Pihak- pihak terkait yang terlibat yakni M. Teguh lmanto selaku Direktur RSUD Kraton yang menetapkan perubahan-perubahan Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. Serta menyetujui penggunaan dana potongan insentif manajerial.

Agus Bambang Suryadana selaku Wakil Direktur Administrasi, Umum dan Keuangan (Wadlr AUK) RSUD Kraton yang mengajukan penggunaan dana potongan insentif manajerial. Ahmad Nurohman selaku Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kraton mengajukan penggunaan dana potongan insentif manajerial.

Riski Tessa Malela selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton melakukan pembukaan rekening penampung pada Bank Mandiri. Melakukan pengajuan pemotongan insentif manajerial dan memindahbukukan ke rekening penampung. Serta melakukan pencairan dan mengelola dana potongan insentif manajerial.

Serta Sartana selaku Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Akuntansi RSUD Kraton yang melakukan pembukaan rekening penampung pada Bank Mandiri. Serta melakukan pencairan dan mengelola dana potongan insentif manajerial.

“Mereka itu pihak terkait yang ikut bertanggungjawab,” tegas dia.

Mengenai beda catatan keuangan Riski Tessa Malela dengan fakta sidang perihal aliran yang diterimakan ke sejumlah pihak, BPK menyatakan hanya mendasarkan laporan.

INFO lain :  Tersangka Dugaan Pemotongan Intensif RSUD Kraton Ungkap Aliran ke Pejabat

“Kami mendasarkan BKU (Buku Kas Umum) yang dibuat Sartana dan Riski Tessa Malela. Dan konfirmasi kami, diakui kebenarannya,” imbuhnya.

Sebagaimana terungkap di persidangan, sejumlah pihak penerima dana insentif manajerial membantah menerima dana sejumlah, sesuai catatan BKU Sartana dan Riski Tessa Malela. Salah satu pihak yang membantah atas jumlah penerimaannya paling besar adalah Amat Antono, mantan Bupati Pekalongan.

Di catatan keuangan, Amat Antono disebut menerima Rp 3 miliar lebih dari Riski Tessa yang juga keponakannya itu. Jumlah itu dibantah Amat Antono yang mengaku hanya menerima Rp 1,175 miliar yang belakangan dikembalikan usai penyidikan.

Sementara, ahli BPK yang menerapkan standar ganda, bahwa atas pungutan insentif manajerial Rp 5,2 miliar yang menyalahi ketentuan, penggunaannya ada yang merugikan negara dan tidak itu tak bisa menjawab. Ketika ditanya, apakah jika seluruh uang insentif manajerial itu untuk kepentingan RSUD, akan tetap dianggap terjadi kerugian negara atau tidak.

Pemotongan

Pemotongan terjadi setiap awal bulan tiap-tiap bagian/bidang menyampaikan data kinerja pegawai kepada Subbagian kepegawaian dan Diklat, untuk dihitung besaran remunerasi tiap-tiap pegawai. Hasil perhitungan besaran remunerasi tersebut disampaikan kepada staf administrasi kegiatan untuk dihitung pajak dan potongan-potongan lainnya dan bersamaan dengan berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk disampaikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Subbagian Akuntansi untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi, Kasubag Akuntansi, Kabag Keuangan dan Wadir AUK memaraf SPJ dan Direktur selaku Pengguna Anggaran membubuhkan tanda tangan. SPJ yang telah lengkap diserahkan ke Bendahara Pengeluaran untuk dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membaynr (SPM), dan cek.

Bendahara Pengeluaran dan PPTK menandatangani SPP. Kasubag Perbendaharaan, Kabag Keuangan, dan Wadir AUK memaraf dan Direktur menandatangani SPM dan cek.

Cek yang telah ditandatangani Direktur kemudian diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran menyerahkan cek bcserta Surat Setoran Tunjangan dan lnsentif yang sebelumnya telah dibuat oleh staf adminitrasi kegiatan kepada Bank.

Bank memproses pembayaran ke tiap-tiap rekening pegawai dan ke rekening penampung atas nama Sartana/Riski Tessa Malela sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Setoran Tunjangan.

INFO lain :  Kirim TKI Ilegal untuk Bekerja di Kebun Binatang di Malaysia. Abdul Malik Diadili

Insentif manajerial merupakan bagian dari remunerasi pegawai dan merupakan tambahan penghasilan bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural di lingkungan BLUD RSUD Kraton. lnsentif manajerial ditetapkan Direktur RSUD Kraton dengan tujuan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat dianggarkan oleh RSUD Kraton yang besarannya dialokasikan kepada tiap tiap pejabat struktural eselon ll, Ila, lllb, dan lVa.

Nyatanya, insentif manajerial tersebut tidak diberikan kepada para pejabat struktural BLUD RSUD Kraton.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa insentif manajerial bulan Januari sampai dengan Maret 2014 dipotong secara tunai dan dikelola oleh Bendahara Pengeluaran (Sartana). Sedangkan untuk insentif manajerial bulan April 2014 sampai November 2016 dipotong dan ditampung dalam rekening Bank Mandiri atasnama Sartana/Riski Tessa Malela.

Penerimaan dan penggunaan dana insentif manajerial dicatat oleh Bendahara Pengeluaran/Kasubag Akuntansi (Sartana), kemudian setiap bulan disusun Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) yang disampaikan kepada Direktur melalui Wadir AUK.

Dana yang bersumber dari potongan insentif manajerial tersebut digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran yang tidak dapat dianggarkan oleh BLUD RSUD

Atas dana yang diserahkan kepada para oknum pejabat daerah dan ASN Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng telah melakukan penyitaan melalui Riski Tessa Malelauang senilai Rp l .688.684.500,00.

Penyebab dan akibat penyimpangan yang terjadi disebabkan oleh Direktur RSUD Kraton menetapkan SK Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton khususnjya terkait dengan insentif manajerial untuk pejabat struktural dan menyetujui penggunaan dana potongan insentif manajerial.

Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran RSUD Kraton melakukan pemotongan insentif manajerlal dan memidahbukukannya ke dalam rekening penampung atas nama Sartana/Riski Tessa Malela.

Tak Audit Pemotongan Remunerasi

Dalam keterangannya, ahli mengakui tidak mengaudit perihal pemotongan remunerasi. Sebagaimana diketahui, kedua terdaksa juga didakwa memotong remunerasi untuk kepentingan membayar pengacara Sumargono.

“Remunerasi tidak dihitung. Hanya soal insentif manajerial saja. Dasarnya ekspos dengan penyidik. Kami tidak menemukan pemotongan remunerasi. Tapi belakangan ada informasi ada,” akunya.

(far)