Kirim TKI Ilegal untuk Bekerja di Kebun Binatang di Malaysia. Abdul Malik Diadili

oleh

Semarang – Keberadaan pekerja migran ilegal asal Indonesia di luar negeri diduga banyak terjadi. Sebagaimana diungkap, kasus pengiriman pekerja migram ilegal asal Jawa Tengah terungkap.

Abdul Malik (56), warga Dukuh Balong RT 06 RW 01 Ds. Pucakwangi, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati yang ditetapkan tersangka, pelaku pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI), diadili dalam perkara itu.

Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengatakan, Abdul Malik diajukan ke persidangan pada 22 januari 2019 dalam perkara pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Perkara terdaftar nomor 70/Pid.Sus/2019/PN Smg dengan Jaksa Penuntut Umum Achmad Riyadi,” ungkapnya, Senin (28/1/2019).

Dikatakannya, kasus menyeret Abdul Malik, terjadi pada bulan November 2017 atau setidak-tidaknya pada 2017 di rumah Ahmad Azis, di Kongsi RT.02 RW.04 Ds. Bumirejo, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.

“Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia,” kata dia.

Sidang perdana pemeriksaan perkara Abdul Malik diagendakan digelar, Selasa (29/1/2019). Acaranya pembacaan surat dakwaan penuntut umum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Abdul Malik, jebolan Madrasah Kelas V itu telah ditahan sejak 18 Oktober 2018 lalu oleh penyidik. Kejadian bermula November 2017 saat Ahmad Azis ditelepon Komsiyah (sudah meninggal dunia) yang memberitahukan adanya lowongan pekerjaan sebagai Security/Satpam di Malaysia.

Dikatakan, bayaran atas pekerjaan itu berkisar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta perbulan. Atas tawaran itu, Ahmad Aziz menyetujui dan diminta membuat paspor dan menunggu terdakwa Abdul Malik pulang dari Malaysia.

Selang kemudian, Ahmad Aziz dihubungi Abdul Malik untuk diajak ketemuan di Terminal Terboyo Semarang. Bersama bapaknya Sujarno, Ahmad Azis ke Semarang. Keduanya lalu diajak Abdul Malik ke rumahnya di Pati.

Terkait pengurusan paspor, keduanya menyerahkan uang Rp 4 juta ke Abdul Malik. Keesokan harinya Ahmad diajak ke Kantor Imigrasi Pati untuk mengurs. Esoknya, mereka diminta tambahan biaya Rp 1,5 juta dan oleh Ahmad Azis dan isterinya, Mega Dwi Suci diberikan.

Pada 10 Desember 2017, Ahmad Azis dihubungi untuk persiapan berangkat ke Malaysia pada tanggal 11 Desember 2017. Bersama Abdul Malik, Ahmad Azis terbang menggunakan pesawat Air Asia menuju ke Kuala Lumpur Malaysia.

Di Malaysia, keduanya dijemput Komsiyah untuk kemudian menuju lokasi kerja di Kebun Binatang Farm in The City Selangor Malaysia. Ahmad Azis dipertemukan dengan Jack (manager) dan diminta langsung bekerja.

Ahmad Azis diketahui sebelumnya tidak pernah melakukan medical chek up, pelatihan kerja dan uji kompetensi kerja serta tidak pernah menandatangani kontrak perjanjian kerja. Dia juga tidak terdaftar sebagai CTKI di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wonosobo.

Ahmad Azis yang merasa dirugikan karena tidak sesuai harapan sebelumnya untuk bekerja secara resmi di Malaysia, namun diberangkatkan secara ilegal dan takut kalau ditangkap oleh Polisi Malaysia. Pada Mei 2018 akhirnya pulang ke Indonesia dengan bantuan dari Agensi di Malaysia dengan membayar uang sebesar 1.600 ringgit.

“Abdul Malik dijerat pertama dengan Pasal 69 Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 12017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Atau kedua, dengn Pasal 68 Jo Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 12017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Atau ketiga, dengan Pasal  4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” sebut Achmad Riyadi dalam surat dakwaannya.

(far)