Transaksi Gelap Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo

oleh

Semarang – Kasus hukum menyeret Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Budi Setyo Purnomo. Penyelidik Penyelidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangani dugaan adanya korupsi yang dilakukan Ketua KPID Jateng periode 2014 sampai 2017 dan tahun 2017 sampai 2020 itu.

Penyelidik yang menerima laporan sebelumnya, melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaa atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya. Yakni terkait proses permohonan izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta jasa pelayanan penyiaran radio dan televisi pada KPID Provinsi Jateng tahun 2018.

Penyelidik menemukan sejumlah fakta keterlibatan Budi Setyo Purnomo. Salah satunya aliran uang dugaan transaksi gelap yang diterimanya. Aliran uang itu tak langsung masuk ke rekening atau kantong Budi Setyo, namun dilewatkan rekening perusahaan orang lain.

Diduga, Budi Setyo Purnomo menyalahgunakan kewenangannya, terlibat proyek pendirian infrastruktur dan pengurusan izin siaran perusahaan radio swasta.

Pemeriksaan penyelidik dilakukan berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-148/II/2019 Tipidkor/Reskrimsus tanggal 18 Maret 2019. Serta Surat Perintah Tugas / 400/V/2019/ Reskrimsus tanggal 9 Mei 2019.

Penyelidik yang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas dugaan kasus itu, menemukan sejumlah fakta. Diketahui pada 6 Februari 2017, Budi Setyo Purnomo selaku Ketua KPID Jateng pernah menandatangani surat perjanjian kontrak jasa konsultan infrastruktur radio dengan Waskito.

Waskito selaku Direktur PT Suara Mas Jagad, diketahui membuat kontrak kerja dengan Budi Setyo Purnomo secara pribadi perihal penyediaan infrastruktur untuk radio Karimun FM miliknya. Proyek itu selesai hingga akhirnya diterbitkan izin siar.

Sebagai salah satu pemohon izin siar radio Karimun FM TA 2018, Waskito pernah mengirim uang sebanyak Rp 1.725.000.000 kepada Budi Setyo Purnomo. Uang dikirim secara bertahap. Uang di antaranya untuk pembelian peralatan yang dibutuhkan untuk pembangunan stasiun radio Karimun FM dan pembelian dua buah tower standing 60 M serta dya buah tower guayer 40 M.

Berdasarkan keterangan Budi Setyo Purnomo, uang yang diterimanya dari Waskito tersebut diakui, digunakan untuk membelikan peralatan yang digunakan untuk pembangunan stasiun radio Karimun FM dan pembelian dua buah tower standing 60 M dan dua buah tower guayer 40 M.

INFO lain :  104 Amplop Diduga Hasil Pungli dan Gratifikasi BPN Semarang di Kos Windari Rochmawati

Diketahui, pada tahun 2018 KPID Jateng menerima 89 permohonan lembaga penyiaran swasta radio (LPS). Dari 89 pemohon tersebut yang mendapatkan RK hanya sebanyak 73 pemohon dan yang tidak sebanyak 16 pemohon.

Izin Karimun FM diajukan Waskito selaku Direktur PT Suara Mas Jagad perihal permohonan izin penyelenggaraan penyiaran LPS jasa penyiaran radio Nomor 01/ SMJ/IzinIV/ 2018 tertanggal 18 April 2018 ke KPID Jateng.

Tanggal 26 Juni 2018 di KPID Jateng dilakukan rapat pleno untuk menerbitkan rekomendasi kelayakan (RK) yang diikuti 7 orang Komisioner KPID Provinsi Jateng. Namun dari 7 komisioner itu satu komisioner tidak ikut rapat pleno sampai akhir serta tidak mau menandatangani berita acara hasuk rapat pleno yaitu Sonakha Yuda Laksana SE.

Atas penyelidikannya, penyelidik Ditreskrimsus Polda Jateng telah menyita sejumlah dokumen. Di antaranya surat perjanjian kontrak jasa konsultasn infratstruktur antara Waskito dengan Budi Setyo Purnomo. Rekening koran CV Risfaan Wijaya, bukti setoran pemesanan tower atasnama Ganjar Ashari Hanggoro sebesar Rp 175 juta melalui Bank Jateng atasnama Umi Lestari.

Bukti dokumen pernyataan antara Budi Setyo Purnomo dengan Ekowati dan Djoko Pranoto terkait penitipan uang. Bukti kuitansi pembayaran uang penitipan dari Budi Setyo Purnomo ke keduanya.

Rekening giro Waskito. Invoice atau bukti pembayaran Budi Setyo Purnomo ke PT Global Broadcast Supplay. Nota Pembelian tower mitra karya baja sebesar Rp 665 juta. Kuitansi pembayaran 2 tower guayer sebesar Rp 665 juta. Rincian pembuatan tower guayer 40 M beserta dokumentasi.

Dokumen database izin penyelenggaraan penyiaran radio FM. Berita acara penilaian aspek program siaran dalam EUCS. Sertiikat pembayaran exciter Suara Mas Jagad (Karimun FM), bukti pembayaran biaya izin penyiaran PT Suara Mas Jagad sebesar Rp 4.125.000.

Bukti transfer dari Waskito ke rekening atasnama CV Risfan Wijaya sebesar Rp 450 juta pada 25 September 2018. Biaya itu untuk pembelian 2 tower antena radio.

INFO lain :  Party Anak Muda Yang Berbahaya Salah Satunya Dugem

Dilimpahkan

Atas fakta hukum itu penyelidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng akhirnya melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi Budi Setyo Purnomo itu ke KPID Jateng. Penyelidik menyatakan, berdasarkan kajiannya, menduga terjadi pelanggaran tata tertib KPI sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 huruf b Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/ 07/ 2014 tentang kelembagaan KPI.

Disebut dalam ketentuan itu, “Anggota KPI wajib menjaga independensi dalam hal sebagai berikut : b. Tidak memberikan layanan jasa sebagai konsultan dan atau penilai bagi pihak lain berkenaan dengan proses pendirian, perpanjangan dan atau sengketa mengenai perizinan penyiaran,”.

Penyelidik Ditreskrimsus Polda Jateng melimpahkan hasil temuannya itu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPID Jateng. Surat pelimpahan Ditreskrimsus Polda Jateng tetanggal 8 Agustus 2019 Kepada Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah perihal dugaan pelanggaran tata tertib KPI dalam proses penerbitan rekomendasi kelayakan di KPID Jateng tahun anggaran 2018. Surat ditandatangani Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendr Suhartiyono.

Kesepakatan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perjanjian kontrak jasa konsultan infrastruktur radio yang dibuat pada 6 Februari 2017 antara Waskito, Direktur PT Suara Mas Jagad dengan Budi Setyo Purnomo, warga Jalan Gajah Timur Dalam 2 Nomor 8 RT 03 RW 08 Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.

Selaku badan usaha yang akan membangun infrastruktur radio FM di Jawa Tengah, PT Suara Mas Jagad bekerjasama secara pribadi engan Budi Setyo Purnomo sebagai konsultan dan atau pelaksana teknis pengadaan infrastruktur radio yang diajukan PT Suara Mas Jagad.

Disepakatai, Budi Setyo memberikan jasa konsultan infrastruktur radio dan jasa lain berupa design interior dan eksterior pengadaan peralatan radio serta pendirian tower. PT Suara Mas Jagad wajib memberikan dukungan kepadanya dalam melakukan pekerjaannya tidak terbatas kepada dukungan finansial untuk operasional.

Atas pekerjaannya, Budi Setyo Purnomo berhak mendapat imbalan. Nilai sesuai kontrak perjanjian jasa konsultan sebesar Rp 100 juta. Rp 50 juta dibayar saat tandatangan kontrak dan sisanya paling lama 3 bulan kemudian.

Disepakati jika, Budi Setyo Purnomo tidak dapat melaksanakannya, maka ia wajib mengembalikan imbalan dan biaya operasional yang telah dikeluarkan. Kesepakatan dibuat dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.

INFO lain :  Wabah Corona di Prancis Makin Parah

Berdasarkan surat pernyataan dan kuitansi yang dibuat Budi Setyo Purnomo, pada 12 November 2018, dirinya mengakui adanya peminjaman rekening CV Risfan Wijaya. Budi mengakui titip uang transferan Rp 775 juta kepada Ekowati selaku Direktur CV Risfan Wijaya dan Djoko Pranoto. Keduanya merupakan warga Jalan Klipang Green I Nomor 62 Kota Semarang.

Uang Rp 775 juta itu ditransfer bertahap. Rp 450 juta pada 25 September 2018 dan Rp 325 juta pada 9 November 2018.

Diakuinya, uang titipan transfer itu sudah diterima Budi Setyo Purnomo dari Ekowati dan Djoko Pranoto. Atas penggunaan rekening itu, Budi menyatakan kduanya tidak menerima atau mendapatkan sepeserpun uang dari transferan. Budi menyatakan, keduanya tidak memiliki ikatan dengannya dan siap bertanggungjawab secara hukum jika kemudian bermasalah.

Dewan Kehormatan

KPID Jateng atas persoalan dugaan pelanggaran tata tertib yang diduga dilakukan Budi Setyo Purnomo menyatakan telah menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno. Sehari usai pelimpahan Ditreskrumsus Polda Jateng, tanggal 19 Agustus 2019 rapat pleno digelar untuk menindaklanjutinya.

Pleno sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur apa yang dapat dilakukan oleh KPID kalau ada dugaan pelanggaran tata tertib. Dalam rapat pleno tersebut diketahui komisioner KPID Jateng sepakat atas pelanggaran tata tertib oleh anggota KPID tidak dapat diputuskan.

“Maka selanjutnya pleno memutuskan untuk membentuk dewan kehormatan KPID, ungkap anggota KPID Jateng Edi Pranoto kepada wartawan, 21 Agustus lalu.

Sesuai ketentuan Pasal 40 , anggota dewan kehormatan yang akan memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada KPID beranggotakan 1 orang komisioner KPID, 2 orang dari anggota DPRD Jateng, 1 unsur Pemerintah, dan 1 tokoh masyarakat. Dari unsur KPID yang ditunjuk adalah dirinya.

Sesuai Peraturan KPI, dewan kehormatan akan berakhir masa kerjanya setelah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran tata tertib anggota KPID, kepada KPID.

Sementara dikonfirmasi terkait persoalan itu, Ketua KPID Jateng Budi SP menyatakan sudah selesai. Karena tidak ada dugaan apa-apa, terus dikembalikan ke KPID. Sudah clear semua, kata dia kepada media.far