Semarang – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemprov Jateng melawan PT Indo Perkasa Usahatama (sekarang PT Indo Permata Usahatama) soal sengketa pengelolaan lahan kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah dikabulkan. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan dan memenangkan Pemprov Jateng. PT IPU dinyatakan keok atau sebagai pihak yang kalah.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jateng, Asnawi mengungkapkan, jaksa pengacara pada Kejati Jateng mewakili Gubernur Jateng berdasarkan surat kuasa khusus telah mengajukan upaya PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) perkara nomor 258/K/Pdt/ 2016 melawan PT Indo Perkasa Permata Usahatama. Pada tingkat pertama dan banding, Gubernur Jateng kalah.
“Pada tahap PK perkara dimenangkan Gubernur Jateng. Penyelamatan kekayaan negara berupa tanah milik Pemprov Jateng yang dikelola PT PRPP,” kata Asnawi belum lama ini.
Asnawi menjelaskan, sengketa lahan PRPP muncul atas klaim PT IPU seluas 118 hektar yang menjadi obyek sengketa.
“Usai kalah sampai kasasi. Kami kumpulkan novum. Ada 6 sampai 8 novum. Itu dasar kami ajukan PK. PK akhirnya dimenangkan PRPP, sehingga tanah yang akan diserahkan ke swasta bisa kembali ke negara,” kata Asnawi.
Menang Usai Kalah
PK diajukan setelah kalah di tingkat pengadilan pertama, banding dan kasasi, Gubernur Jateng, PT PRPP, BPN Jateng dan Semarang yang mengajukan upaya hukum luar biasa PK, dikabulkan MA.
Putusan PK dalam nomor perkara 790 PK/PDT/2018. Putusa dijatuhkan majelis hakim terdiri I Gusti Agung Sumanatha (ketua), Sudrajad Dimyati, Takdir Rahmadi (anggota), dibantu Panitera Pengganti Frieske Purnama Pohan. Putusan dijatuhkan pada 23 Januari 2019 lalu.
“Petikan putusan PK sudah kami terima,” kata Asdatun Asnawi mengakui.
PK diajukan Gubernur Jateng selaku Pemohon PK I, PT PRPPP Jateng sebagai Pemohon Ke-2 dengan Termohon I PT IPU, PT PRPP, Yayasan PRPP Jateng, BPN RI, Kanwil BPN Jateng dan Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai Turut Termohon.
Sebelumnya, PT IPU dinyatakan menang atas sengketa lahan PRPP. Selain berhak mendapat ganti rugi Rp 3 miliar, IPU yang mayoritas memiliki sertifikat dari total 1.759 seluas sekitar 230 hektar (ha) lebih berhak mengajukan hak kepemilikan tanah. IPU juga dinilai berhak atas lahan 32 ha yang pernah dibebaskan dengan biaya sendiri. Pengadilan juga menyatakan lahan seluas 234 ha aset Pemprov Jateng tidak sah.
MA, 31 Oktober lalu menolak kasasi Gubernur Jateng terkait atas kekalahannya melawan PT IPU.
Sebelumnya, Gubernur Jateng dkk yang digugat PT IPU di tingkat pertama pada putusannya 2015 lalu kalah. Atas kekalahan itu, diajukan banding. Pada putusannya Pengadilan Tinggi (PT) Semarang kembali memenangkan PT IPU pada 22 Maret 2016 lalu. PT dalam putusannya menyatakan memperbaiki putusan tingkat pertama PN Semarang 20 Agustus 2015 nomor 327/Pdt.G/2014/PN.Smg.
Menurut hakim dalam pertimbangannya, tindakan Gubernur Jateng dan PT PRPP yang lapor pidana ke Polri dan Kejaksaan sebelumnya dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan merugikan. Hal itu menimbulkan kerugian immateriil PT IPU yang harus bertanggung jawab ke pihak tiga atas pengelolaan lahan yang dipermasalahkan. Gubernur dan PT PRPP dihukum tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 3 miliar atas kerugian immateriil itu.
Pengadilan juga menyatakan, perjanjian tahun 1987 dan 1991 antara IPU dengan Yayasan PRPP batal dan harus dikembalikan ke keadaan semula. Yayasan PRPP yang telah berganti PT PRPP juga dinyatakan telah bubar.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan atas Surat Perintah Kerja (SPK) pembanguan areal PRPP yang muncul adanya perhitungan hutang Yayasan PRPP Rp 3,9 miliar ke PT IPU. Belum termasuk pembebasan lahan 32 ha dari total 46 ha. Pengadilan menyatakan, lahan seluas 32 ha yang dibebaskan IPU dan dikuasai PT PRPP diserahkan ke PT IPU.
“Karena perjanjian batal, maka seluruh lahan HGB atasnama PT IPU dan pihak ketiga, kepadanya diberikan hak prioritas mengajukan memperoleh hak atas tanah,” sebut hakim dalam putusan bandingnya.
Menurut pengadilan, PT IPU telah membebaskan lahan 121 ha dan mengurug 29 ha yang dimintakan HPL seluas 151 ha tahun 1987. Mengurug 54 ha yang dimintakan HPL tahun 1988. Membebaskan 5 ha yang dimintakan HPL tahun 1993. Karena itu, PT IPU dinilai berhak dan wajib memperoleh perlindungan hukum. Hakim menyatakan keputusan pemberian HPL-HPL atas seluruh lahan itu tidak berkekuatan hukum.
Pengadilan menghukum Gubernur Jateng dan PT PRPP menyerahkan keadaan kosong dan tanpa beban hukum kepada P tanah seluas 34 ha bagian dari 45,6 ha yang dikuasasi PT PRPP yang luas dan letaknya sesuai hasil ukur. Utara, Perumahan Taman Marina, timur Komplek PRPP, selatan Perumahan Makmur Jaya, barat Kali Si Angker.
Menyatakan, pencatatan sejumlah HPL yang muncul atas perjanjian 1987 dan 1991, diantaranya seluas 2,6 ha, 23,6 ha, 17,1 ha, 55,3 ha, 46,1 ha, 32,5 ha, 54,9 ha,5,4 ha atau total sekitar 239 ha dalam daftar aset Pemprov Jateng tidak mempunyai kekuatan hukum.
(far/red)















