Semarang – Bupati Pekalongan, Asip Kholbiyi disebut menerima aliran uang dugaan korupsi pemotongan insentif manajerial RSUD Kraton sebesar Rp 90 juta. Wakil Bupati Arini Harimurti juga disebut menerima Rp 60 juta. Tak hanya keduanya, aliran uang juga masuk ke Sekretaris Daerah (Sekda) Mukaromah Syakoer dan sejumlah pejabat Pemda Pekalongan.
Selain mereka, mantan Bupati Pekalongan Amat Antono juga disebut menerima paling banyak. Sesuai berkas perkara, berdasar catatan RSUD Kraton, Amat Antono menerima Rp 3 miliar lebih.
Fakta itu terungkap di sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dengan terdakwa M Teguh Imanto dan Agus Bambang Suryada, mantan Direktur serta Wadir Administrasi Umum dan Keuangan (AUK). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/8/2019).
Sidang memeriksa lima saksi dari jaksa atas kasus yang terjadi antara Januari 2014 sampai Nopember 2016 itu. Mereka, Ahmad Nurrohman (Wadir Pelayanan RSUD Kraton), Riski Tesa Melala (Kabag Keuangan), Eni Susilowati (Kabag Adminitrasi), Paula Ekayani Sumawati (Kasubag Perbendaharaan) dan Sartana (Kasubag Akutansi).
Riski Tesa Malela, keponakan Amat Antono dan Wabup Arini Harimurti mengakui, memberikan uang itu ke bupati, wabup, Sekda serta sejumlah pejabat lainnya.
“Ada iuran ke Pemda, yakni untuk bupati, wabup, Sekda. Saya mengikuti perintah direktur sebelumnya, agar bupati sebulan diberi Rp 70 juta. Saya sampaikan, uang titipan direktur,” kata Riski di persidangan di pimpin majelis hakim Andi Astara.
Atas seluruh pemberian ke pejabat Pemda itu, Riski mengaku telah menerima pengembalian sekitar Rp 1,8 miliar. “Ada pengembalian Rp 1,8 miliar. Ada lewat saya dan lewat wadir. Ada dari bupati, wabup, Sekda dewan dan Pak Antono,” kata saksi Riski.
Tesa mengakui, pemotongan dan pemberian insentif ke pejabat Pemda itu diketahui seluruh pejabat struktural di RSUD.
“Mereka tahu ada setoran uang ke bupati dan pejabat pemkab. Seharusnya mereka (bupati, wabup, Sekda dan pejabat lain-red) tidak berhak menerima,” kata Riski.
Senada diakui saksi Ahmad Nurrohman yang menerangkan, selain untuk emergency kepentingan RSUD yang tidak ada anggarannya, dana pemotongan insentif dalam pos dana Peningkatan Pelayanan (PP) juga diberikan ke bupati dkk.
“Juga untuk bupati, wabup, Sekda. Emergency, saat di perencanaan anggaran sudah matang. Tapi perjalanannya, ada lampu, mesin atau alat-alat rusak. Sementara tidak ada alokasi anggarannya,” katanya.
Saksi Ahmad Nurrohman mengaku, pernah mengantar Riski Tesa Malela memberikan uang untuk bupati, wabup dan Sekda.
“Pernah tanggal 11 Oktober 2016 saya menghadap bupati dalam kaitan penilain akreditasi. Saat itu, Tesa ikut dan menyerahkan uang insentif ke bupati Rp 60 juta, wabup Rp 40 juta dan sekda Rp 20 juta. Mereka bukan sebagai pejabat struktural yang tidak seharusnya mendapat insentif,” jelas saksi.
Diakuinya, insentif manajerial bagi pejabat struktural RSUD diberlakukan pada awal 2014 usai RSDU Kraton menjadi BLUD.
“Ada ketentuan, harus ada remunerasi sesuai Permendagri dan sesuai kemampuan RS. Direktur menindaklajuti dengan menjalankan perintah UU dengan adanya remunerasi. Sebelum menjadi BLUD, dana Peningkatan Pelayanan (PP) sendiri sudah ada,” jelas dia.
Saksi Ahmad mengakui, adanya dana PP yang dikelola khusus untuk kegiatan emergency sebelum RSUD Kraton menjadi BLUD.
“Tahun 2009 saya masuk RSUD. Saya tahu dana PP dari Mukaromah Syakoer (Sekda) yang kala itu menjabat Kabag di RSUD. Dana PP sendiri, masih dianggap perlu di RSUD. Semua (pegawai RSUD) mengakui perlu,” kata saksi.
Dugaan korupsi terjadi atas pemotongan Insentif managerial bagi para pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon II, III dan IV. Pada sistem remunerasi nilainya tidak ada dasar perhitungannya dan hanya mendasari dari kebutuhan dana Peningkatan Pelayanan (PP) RSUD Kraton setiap bulan.
Penetapan sistem remunerasi bagi pegawai itu ditetapkan Direktur RSUD dan telah dilakukan perubahan 6 kali. Pertama, tanggal 17 Juli 2014 dan terakhir tanggal 7 Juni 2016. Atas pembayaran tunjangan insentif managerial kepada pejabat struktural itu, ternyata tidak diterimakan, tetapi dipotong dan ditampung di Bagian Keuangan yang dipergunakan sebagai Dana Peningkatan Pelayanan (PP) di RSUD Kraton.
Pemotongan dari insentif dari Januari 2014 – Nopember 2016 ditampung di rekening penampungan atas nama Sartana dan Riski Tesa Malela di Bank Mandiri nomor rekening 1390016008181.
Hasil potongan tunjangan Insentif Managerial selama Januari 2014 – Nopember 2016 yang ditampung terkumpul dana Rp 5.482.200.000. Dana dipergunakan sebagai dana PP RSUD Kraton. Penggunaannya diketahui untuk belanja kegiatan RSUD Kraton yang tidak dianggarkan dan kegiatan– kegiatan yang bersifat emergency sebesar Rp 1.254.880.245.
Selain itu untuk lemberian kepada oknum pejabat daerah dan oknum ASN) sebesar Rp 3.612.325.500. Pemberian dana kepada oknum Pegawai Instansi Vertikal sebesar Rp 120.000.000. Biaya pendampingan hukum / pengacara sebesar Rp 425.000.000. Biaya pengobatan oknum pejabat daerah, kerabat pejabat daerah sebesar Rp 56.105.050. Pengembalian temuan pemeriksaan sebesar Rp 38.889.205.
Dari jumlah itu diketahui sudah ada pengembalian sekitar 1,7 miliar dari para pihak yang menerima aliran. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 4,2 miliar.
(far/red)















