Semarang – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan disebut meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Komisi XI memperjuangan penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Dari permintaan Rp 100 miliar DAK, hanya Rp 96 miliar yang disetujui.
Fakta itu terungkap dalam sidang perdana pemeriksaan perkara Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).
“Terdakwa (Taufik Kurniawan), meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Komisi XI memperjuangkan penambahan anggaran untuk Kabupaten Kebumen sejumlah Rp 100 miliar agar dimasukkan pembahasan APBN Perubahan TA 2016 antara pemerintah dan DPR,” ungkap Eva Yustisiana didampingi Joko Hermawan, dua Jaksa Penuntut Umum KPK dalam surat dakwaannya.
Taufik didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad periode 2016-2021 sebesar Rp 3,650 miliar. Suap diberikan untuk “menyenggek” anggaran DAK proyek jalan.
Penerimaan terkati penambahan DAK pada APBN Perubahan 2016 untuk alokasi Kebumen bermula pada 17 Februari 2016, Yahya dilantik sebagai bupati. Atas kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur terutama pembangunan jalan, Yahya melobi Taufik selaku Wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan, usai lobi ke sejumlah anggota DPR di Jawa Tengah tak hasil. Taufik sendiri berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Kebumen.
Taufik menyanggupi memperjuangkan anggaran DAK TA 2016 senilai Rp 100 miliar. Awal Juni 2016, Yahya Fuad memerintahkan Slamet Mustolkhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen membuat usulan alokasi bantuan dana APBN Perubahan Bidang Infrastruktur Jalan tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar.
Proposal salah satunya oleh Yahya Fuad diberikan ke Taufik di ruang kerjanya di gedung Nusantara I DPR RI Jakarta l. Taufik kembali menyampaikan akan memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen Rp 100 miliar.
Komitmen Fee 5 Persen
“Dengan syarat diberikan uang komitmen fee sebesar 5 persen dari anggaran yang disetujui,”kata jaksa di sidang dipimpin hakim Antonius Widijantono (ketua) didampingi Sulistiyono dan Robert Pasaribu (hakim anggota).
Yahya Fuad menyetujui pemberian uang komitmen fee 5 persen itu. Taufik lalu meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Komisi XI memperjuangkan penambahan anggaran untuk Kabupaten Kebumen sejumlah Rp 100 miliar agar dimasukkan pembahasan APBN Perubahan TA 2016 antara pemerintah dan DPR.
Pada 27 Juni 2016 rapat antara Banggar dengan pemerintah (Kemenkeu, BAPPENAS, Kemenkum HAM, Kementerian Teknis dan Gubernur BI) digelar membahas finalisasi RUU APBN Perubahan TA 2016. Usia rapat, Eka Sastra selaku Penghubung (LO) Banggar dengan Kemenkeu terkait pembahasan DAK menemui Rukijo selaku Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu untuk menyerahkan usulan daftar tambahan DAK dari DPR RI senilai Rp 10.345.858.968.000. Di dalamnya termasuk usulan DAK untuk Kabupaten Kebumen sejumlah Rp 93, 369 miliar yang diperjuangkan Taufik Kurniawan.
Merealisasikan uang fee yang disepakati, Juli 2016, Taufik menemui Yahya Fuad di Restoran KFC (Kentucky Fried Chicken) Jalan Sultan Agung Kota Semarang. Taufik menyampaikan agar uang fee 5 persen diserahkan tiga tahap.
“Tahap pertama sebesar 1/3 dari jumlah 5 persen dari nilai DAK yang disetujui. Tahap kedua minimal Rp 1,5 miliar dan sisanya atau tahap ketiga paling lambat akhir Oktober 2016,” ujar dia.
Diserahkan di Hotel Gumaya Semarang
Taufik juga meminta Yahya Fuad agar uang diserahkan melalui Rachmad Sugiyanto di Hotel Gumaya Semarang. Teknis penyerahannya akan dihubungi lebih lanjut.
Rachmad Sugiyanto alias Antok merupakan politisi PAN. Pada 2014 lalu ia pernah maju Pileg lewat Dapil VI (Purbalingga, Kebumen, Banjarnegara). Sama seperti Dapil Taufik Kurniawan.
Juli 2016, Yahya menggelar pertemuan dengan Adi Pandoyo (Sekda Kebumen), Khayub Muhamad Lutfi (kontrantor) di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta. Yahya menyampaikan, rencana perolehan anggaran DAK untuk Kebumen Rp 100 juta.
“Namun untuk calon pelaksana paket pekerjaan harus membayar fee 7 persen dari nilai proyek,” kata dia.
Hasilnya, disepakati Khayub M Lutfi akan mendapat alokasi Rp 36 miliar, Hojin Ansori Rp 15 miliar, Muji Hartono alias Ebung Rp 15 miliar, M Yahya Fuad menggunakan PT Tradha Rp 23 miliar.
Selang kemudian, Taufik meminta komitmen fee pengurusan DAK ke Yahya Fuad dan dijanjika diberikan 26 Juli 2016. Taufik meminta penyerahannya di Hotel Gumaya Semarang melalui Rachmad Sugiyanto.
“Memastikan penyerahan uang aman, Terdakwa memerintahkan Rachmad Sugiyanto memesan 3 kamar. Dua kamar bersebelahan (connecting door) untuk menerima uang dan satu kamar di depannya akan digunakan untuk mengawasi penerimaan fee tersebut,” jelas dia.
Uang Suap dari Kontraktor
Sebelum penyerahan, 25 Juli 2016, Yahya meminta Hojin menyiapkan uang tahap I Rp 1,650 miliar. Uang diterima dari Muji Hartono alias Ebung Rp 1,050 miliar dan PT Sarana Multi Usaha Rp 600 juta. Hojin diminta menyerahkan uang ke seseorang di kamar 1211 Hotel Gumaya Semarang.
Esoknya, membawa Rp 1,650 miliar Hojin menyerahkan uang ke Rachmad Sugiyanto di kamar 1211. Oleh Rachmad uang diserahkan ke terdakwa Taufik di depan kamar.
“Ini pak titipanny,” kata Rachmad.
“Ya. Sini-sini cepet. Udah. Tinggal saja,” kata Taufik.
Usai penyerahan fee tahap pertama, Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK pada APBN Perubahan TA 2016 Rp 93.369.184.000. Awal Agustus 2016, Taufik meminta uang fee tahap II agar diserahkan lewat Rachmad di Hotel Gumaya. Memenuhi itu, Yahya meminta Khayub M Lutfi menyerahkan jatah feenya ke Adi Pandoyo. Khayub memberikan Rp 2,5 miliar.
Yahya Fuad lalu memerintahkan Adi Pandoyo menyerahkan Rp 2 miliar ke terdakwa di Gumaya. Sisanya, Rp 500 juta untuk operasional. Penyerahan sesuai permintaan Taufik agar melalui Rachmad seperti tahap I. Pada 15 Agustus 2016 menyerahkan ke Taufik di kamar 815 Gumaya.
“Ini Pak, titipan Pak Bupati,” kata Rachmad.
“Ya. Udah, kamu tinggal saja,” kata Taufik yang kemudian menelpon Yahya Fuad menyampaikan telah menerima.
Taufik menjadi penyelenggara negara, anggota DPR RI periode 2014 sampai 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014. Ia menjadi Wakil Ketua DPR RI berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 28/DPR RI/I/2014-2015 tanggal 1 Oktober 2014.
Taufik Kurniawan dijerat Pasal 12 huruf a UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subaidair Pasal 11 Undang-Undang yang sama.
Atas dakwaan JPU, terdakwa Taufik dan kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang ditunda 27 Maret mendatang beracara pemeriksaan saksi-saksi.(far)














