Taufik Kurniawan dan Ketua PAN Jateng Didakwa Suap Rp 4,850 Miliar dari Bupati Kebumen dan Purbalingga

oleh

Semarang – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan disangka menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Bersama Wahyu Kristianto, Ketua DPW PAN Jateng Taufik menerima uang suap totalnya Rp 4,850 miliar.

Kasus uap terjadi kurun waktu Juni 2016 sampai Agustus 2017 di sejumlah tempat. Di Restoran KFC (Kentucky Fried Chicken) Jalan Sultan Agung Kota Semarang, Hotel Gumaya Kota Semarang, Kantor Bupati Purbalingga, Rumah Makan Joglo di Kabupaten Purbalingga, Rumah Wahyu Kristianto Jalan Mandiraja Wetan, Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.

“Uang suap Rp 4,850 miliar berasal dari Mohammad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen periode 2016 sampai 2021 sebesar Rp 3,650 miliar dan Tasdi, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Rp 1,2 miliar,” kata Eva Yustisiana didampingi Joko Hermawan, dua Jakaa Penuntut Umum KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

INFO lain :  Berkas Perkara Korupsi Taufik Kurniawan Segera Masuk Pengadilan

Di hadapan majelis hakim pemeriksa, Antonius Widijantono (ketua), Sulistiyono dan Robert Pasaribu (anggota), JPU mengungkapkan. Suap dari Yahya Fuad diberikan melalui Rachmad Sugiyanto. Sementara dari Tasdi diberikan melalui Wahyu Kristianto.

Suap dilakukan agar Wakil Ketua Umum PAN itu memperjuangkan dan menyetujui penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen.

“Serta anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 untuk Kabupaten Purbalingga yang dibahas di DPR RI,” jelas jaksa pada sidang pemeriksaan perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg itu.

INFO lain :  Dugaan Korupsi Banprov Jateng 2018 untuk Kendal dan Pekalongan Disidik. Kejati Jateng : Belum Ada Tersangka

Taufik Kurniawan (51), pria kelahiran Semarang 22 November 1967. Warga Tengger Selatan No. 18 Kelurahan Gajah Mungkur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kotaa Semarang, Jawa Tengah atau Jalan Kemanggisan Ilir, Slipi, Perum Sekneg, Jakarta Barat itu menjabat Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014 sampai 2019.

Taufik ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 2 November 2018. Penahanannya diperpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 4 Februari 2019.

Taufik menjadi penyelenggara negara, anggota DPR RI periode 2014 sampai 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014. Ia menjadi Wakil Ketua DPR RI berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 28/DPR RI/I/2014-2015 tanggal 1 Oktober 2014.

INFO lain :  ​Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Taufik Kurniawan dijerat Pasal 12 huruf a UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subaidair Pasal 11 Undang-Undang yang sama.

Atas dakwaan JPU, terdakwa Taufik dan kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang ditunda 27 Maret mendatang beracara pemeriksaan saksi-saksi.(far)