Ratusan Warga Geruduk Rumah Dinas Walikota Tegal, Tuntut Hak Milik Tanah

oleh

Kota Tegal – Ratusan warga RW 10 dan warga 10 Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah menggeruduk Rumah Rumah Dinas Walikota Tegal Selasa (19/3/2019).

Sambil membawa berbagai tulisan dari berbagai usia laki dan perempuan mereka menuntut pengalihan hak atas sewa tanah mikik Pemerintah Kota Tegal yang berada di wilayah RW 10 dan RW 11 Kelurahan Mintaragen mereka tempati puluhan tahun agar bisa menjadi hak milik.

Para warga diterima oleh Walikota Nursholeh, Ketua DPRD Kota Tegal H Edy Suripno SH MH, Pejabat Sekda Praptomo SH dan Camat Tegal Timur, Zaenal Ali Mukti dengan berbagai usulan.

INFO lain :  Windari Rochmawati Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Pungli di BPN Semarang


Perwakilan warga Budi Prasojo menyampaikan, bagi warga yang menempati tanah sewa Pemerintah Kota Tegal dan PT Pelindo ditemukan persoalan bahwa program pemerintah rehab rumah tisak layak huni tidak bisa terlaksana dengan maksimal karena terbentur regulasi.

“Pembayaran sewa tanah tahunan melalui SK Walikota yang selama ini ditempati bagi masyarakat berpenghasilan rendah kami menganggap terlalu tinggi sehingga membani warga,” kata Budi Prasojo.

INFO lain :  Taipan Indonesia Dikenai 112 Dakwaan di Pengadilan

Walikota Tegal Nursholeh, dihadapan ratusan warga mengatakan, bahwa tuntuan warga merupakan sebagian impiannya. Sebagai hak warga secara normatif  terakomodir.

“Momen yang tepat dimasa akhir jabatan saya yang tinggal tiga hari lagi untuk mesuport kepada Walikota selanjutnya melanjutkan program yang berpihak kepada masyarakat karena itu hak masyarakat yang diatur dalam undang undangnya,” kata Nursholeh.

INFO lain :  15 Polisi dan 2 PNS Polres Brebes Pensiun

Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH MH menuturkan, kalau melihat hak dan aturannya, sangat memungkinkan masyarakat  untuk memiliki lahan milik Pemerintah Darah dengan cara Pemda melepaskan dan DPRD menyetujui pelepasan aset tanah dan warga membeli dengan harga apresel,” 

“Mekanisme tersebut tentunya harus sesuai dengan aturan hukum artinya, dengan kebijakan tersebut nantinya bisa mensejahterkan masyarakat,” pungkas Edy Suripno.(nin)