Mahasiswa USM Pemakai dan Pengedar Sabu Diganjar 5 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Mahasiswa Universitas Semarang (USM) Wildan Abdul Azis Saputra (25) yang terlibat pemakaian dan peredaran narkoba jenis sabu diganjar hukuman 5 tahun dan 4 bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa Wildan mengaku menerima.

Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri ketua Muhamad Yusuf, anggota Suranto dan Abdil Wahib dibantu Panitera Pengganti Agus Suryanto dalam perkaran nomor 875/Pid.Sus/2018/PN Smg.

Taufiqurohman, pengacara terdakwa mengatakan, selain pidana 5 tahun dan 4 bulan penjara, Wildan juga dipidana denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

“Putusan dibacakan minggu lalu. Atas vonis majelis hakim, kami menyatakan menerima. Karena pasal 112 (UU tentang narkotika-red) minimal 5 tahun,” kata dia, Senin (18/2/2019).

INFO lain :  Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi BKK Pringsurat 11 Tahun Penjara

Dikatakannya, terdakwa sebelumnya merupakan pemakai narkoba. Hal itu dibuktikan hasil tes urine yang positif.

“Dan sebelumnya terdakwa adalah pemakai narkoba. Dengan bukti tes urine postif. Akibat kecanduan, terdakwa akhirnya menuruti perintah Jalodong (buron). Dan menguasai lebih dari 5 gram sabu,” jelas dia.

Tuntutan Pidana Sebelumnya

Penuntut umum sebelumnya meminta Wildan dipidana 8 tahun penjara. Warga Gajah Timur Dalam I Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau Kanguru Utara VIII Gayamsari Kota Semarang itu juga dituntut denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara.

Wildan Abdul Azis Saputra bin Djambari dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair, Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

INFO lain :  Honda-Yamaha Terbukti Kartel Harga Skutik Usai PK-nya Ditolak MA

Wildan ditangkap 10 Oktober pukul 19.50 WIB lalu di depan rumah terdakwa di Jalan Gajah Timur Dalam I. Secara melawan hukum ia dituduh menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Beratnya lebih 5 gram yaitu berupa 4 paket sabu, dengan berat seluruhnya 14,407 gram.

Kasus berawal, Wildan ditelepon seseorang bernama Anton alias Jolodong (buron) yang menyuruhnya mengambil sabu. Terdakwa menyetujui dan oleh Jolodong dikatakan akan ada seseorang yang menelepon memberitahukan tempat pengambilannya.

INFO lain :  Posko Peduli PKB Bagikan Masker dan Disinfektan

Sekira pukul 21.10, terdakwa ditelepon seseorang yang tidak dikenalnya menggunakan privat number memberitahu alamat pengambilan sabu. Yaitu di pot tanaman depan Kelurahan Gayamsari, Semarang.

“Di sana ia mengambil paket sabu seberat + 19 gram. Sabu lalu dibawa pulang dan disimpan di tas punggungnya di lemari kamar,” kata jaksa dana surat dakwaannya.

Esoknya, Wildan atas perintah Jolodong membagi paket sabu manjadi beberapa paket. Rincian: 3 paket sabu + 5 gram-an, 1 paket sabu + 1,5 gram-an, 1 paket sabu + 1 gram-an, 3 paket sabu + 0,5 gram-an.