Honda-Yamaha Terbukti Kartel Harga Skutik Usai PK-nya Ditolak MA

oleh

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) atas putusan kasus kartel harga skuter matic (skutik) yang dilakukan pada medio 2014.

Penolakan MA ini sekaligus menetapkan bila Honda dan Yamaha memang terbukti melakukan kartel harga dengan bersekongkol dalam mengatur harga jual skutik 110 cc sampai 125 cc.

“Tidak dapat diterima,” tulis MA dalam situs resminya, dikutip Kamis (29/4).

Keputusan tersebut dikeluarkan MA pada 24 Februari 2021 setelah Honda sebagai pemohon 1 dan Yamaha pemohon 2 mengajukan PK pada 7 Januari 2021 dengan nomor registrasi 7PK/Pdt.Sus-KPPU/2021.

INFO lain :  Muhammadiyah Serukan Takbiran-Salat Id di Rumah, Ini Ketentuannya

Penolakan ini ditulis sudah disetujui Hakim P1 Nurul Elmiyah, Hakim P2 Rahmi Mulyati, Hakim P3 Takdir Rahmadi, serta Panitera Pengganti Selviana Purba.

YIMM dan AHM belum bisa dihubungi menanggapi perihal permohonan peninjauan kembali yang diajukan ditolak MA.

Kasus kartel harga Honda dan Yamaha bermula saat kedua perusahaan diputus bersalah melakukan persengkongkolan harga jual motor pada 20 Februari 2017 oleh KPPU.

INFO lain :  Komisi Yudisial Jateng Terima 120 Pengaduan Perkara Bermasalah Selama 2018

KPPU memutus kedua perusahaan asal Jepang itu bersalah karena membuat kesepakatan harga terhadap sepeda motor jenis skuter matik.

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti lewat perintah melalui surat elektronik bahwa Yamaha akan mengikuti harga jual Honda.

Keduanya lantas dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk Menetapkan Harga Atas Suatu Barang dan Jasa.

Mereka lantas dikenakan sanksi administratif berupa denda. YIMM didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan AHM didenda lebih kecil nominalnya, sebanyak Rp22,5 miliar.

INFO lain :  Program Listrik Gratis Diperpanjang Sampai Maret 2021

Tapi PK bukan satu-satunya langkah hukum yang dilakukan keduanya untuk menolak tuduhan. Keduanya pernah mengajukan upaya pembatalan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Desember 2017, namun ditolak.

Upaya lanjutan produsen itu berlanjut ke kasasi pada bulan yang sama ke MA. Tapi lagi-lagi MA menolak kasasi tersebut pada 23 April 2019.

Sumber CNN