Mahasiswa USM Pemakai dan Pengedar Sabu Diganjar 5 Tahun Penjara

oleh

Terdakwa juga memakai sabu sendirian di kamar tidur satu paket sabu + 1,5 graman dengan menggunakan alat hisap sabu/bong miliknya. Sorenya Wildan pergi membawa tiga paket sabu dan menaruhnya di sejumlah tempat.

Dua paket di pot tanaman, di bawah tiang listrik di pinggir jalan Kijang Raya Gayamsari, Semarang.Satu paket di dalam paralon/pipa yang berada di pinggir jalan depan Warung Bakso Pak Sugeng di Jln Gajah Timur Dalam.

Usai manaruh paket sabu, Wildan melaporkan ke Jolodong. “Sorenya ia pergi kuliah di kampus Universitas Semarang higga pukul 18.30 WIB,” kata jaksa.

INFO lain :  Honda-Yamaha Terbukti Kartel Harga Skutik Usai PK-nya Ditolak MA
INFO lain :  Posko Peduli PKB Bagikan Masker dan Disinfektan

Malamnya saat dia pulang dan di liar rumah hendak menuju Indomaret dihampiri beberapa polisi dan menangkapnya. Dari penggeledah badan tidak ditemukan barang bukti.

INFO lain :  Sidang Suap Hakim Semarang. Waka PN Semarang Ungkap, Pembangunan Bukan dari DIPA

Namun dari penggeledahan di rumah petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi 4 paket sabu. Ditemukan pula sebuah timbangan, HP, sebuah token BCA serta alat menghisap sabu.

(far)