Banding PT Jati Luhur Agung Melawan Perum Bulog Soal Kutu Ditolak

oleh

Semarang – Upaya banding gugatan PT Jati Luhur Agung (JLA), produsen dan eksportir mebel melawan Perum Bulog soal serangan kutu ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pemeriksa perkaranya menguatkan putusan tingkat pertama sebelumnya yang menolak gugatan.

Putusan banding dijatuhkan PT Semarang, Kamis 31 Januari 2019 lalu dalam perkara nomor 524/PDT/2018/PT SMG.

“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 474/Pdt.G/2017/PN Smg tanggal 7 Juni 2018, yang di mohonkan banding tersebut. Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu,” demikian amar putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim terdiri Budi Setiyono (ketua), I Nyoman Karma dan Yohannes Sugiwidarto (anggota) dibantu Panitera Pengganti Sutrisno.

INFO lain :  Vonis Terdakwa Korupsi Beras Bulog Randugarut Semarang Diperberat MA Jadi 5 Tahun

Gugatan diajukan Usman Harjanto, Direktur PT Jati Luhur Agung di Jalan Gunung Kelir Raya No. 3-9 Karanganyar, Tugu, Semarang melawan Perum Bulog cq Divisi Regional Bulog Jateng cq Perum Bulog Subdivre I Semarang.

Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Semarang Juni 2018 menolak gugatan PT JLA. Hakim menilai dalil gugatannya tidak terbukti bahwa gudang Bulog Semarang menjadi penyebab migrasinya kutu ke gudangnya.

INFO lain :  Dakwaan Perkara Korupsi Kasda Bupati dan Sekda Cilacap

Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Lasito selaku ketua, Muh Zainal dan Suranto sebagai anggota pada sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (7/6). Dalam putusannya, hakim mengutip pendapat ahli tergugat bahwa, kutu sebagaimana yang didalilkan PT JLA muncul dari alam.

Terkait masalah kutu, hakim menilai, bulog telah melakukan tindakan fumigasi rutin sesuai SOP. Bulog dinyatajan telah memanajemen gudang dan pemberantasan hama rutin dan berkala sesuai SO dan melawan hukum.

“Sehingga terbukti pengugat tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa tergugat telah melawan hukum. Oleh karena itu, tuntutan penggugat harus ditolak,” kata hakim.

INFO lain :  Dirut dan Direktur PD BKK Pringsurat Didakwa Rugikan Rp 114 Miliar

Sebagai eksportir mebel, jenis ubin kayu ke USA, Eropa, Jepang dan lainnya sejak awal berdiri, berpuluh tahun, PT JLA menyatakan hidup berdampingan dengan gudang milik Perum Bulog Subdivre I – GB 106 di Randugarut Semarang Barat. Selama itu tidak timbul permasalahan.

Masalah terjadi Juli 2017 lalu atas berkembangbiaknya kutu dari gudang bulog ke pabrik. Kutu itu disebut jenis kutu pangan beras dan jagung dan berasal dari gudang bulog.

(far)