Semarang – Empat belas taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, terpidana penganiayaan terhadap juniornya telah dicopot. Satu telah dicopot akhir 2017, sementara 13 lainnya baru ciberhentikan Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat), Senin (11/2/2019) lalu. Atas keputusan itu, ke-14 terpidana asal Indonesia bagian timur itu telah pulang kampung, kembali ke daerahnya masing-masing.
“Mereka diketahui sudah balik ke daerah masing-masing,” kata Bambang Rudi Hartoko, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Semarang, kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).
Status ke-14 mantan taruna Akpol itu telah menjadi terpidana. Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthenus Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury (berkas empat terdakwa). Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sustrino, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto dan Hery Avianto (berkas 9 tedakwa). Serta Rinox Lewi Wattimena alias Rinox (satu berkas terdakwa).
Lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), mereka dijatuhi pidana bersalah. Petikan putusannya sudah disampaikan ke para pihak.
“Putusan kasasi semua terdakwa sudah turun. Empat dipidana 3 tahun, satu terdakwa pidana 2 tahun, dan sembilan dipidana percobaan 6 bulan percobaan setahun. Tingkat kasasi, vonis mereka lebih berat. Kecuali yang dipidana percobaan, lebih ringan. Karena tingkat pertama diputus 6 bulan. Tapi kasasi malah hukuman percobaan,” imbuh Rudi.
Dijelaskan Bambang Rudi, pidana percobaan, berarti ke-9 terpidana tidak perlu menjalani hukuman pidana penjara.
“Kecuali, jika dalam setahun masa percobaan dia melakukan perbuatan pidana, berarti mereka masuk 6 bulan penjara. Mereka yang pidana percobaan tetap akan diekusisi. Walau dipidana percobaan,” jelas dia.
Ditanya kapan eksekusi ke-14 eks taruna Akpol itu akan dilakukan, Kasie Pidum mengaku melakukannya segera. Yakni, diawali dengan memanggil mereka.
“Kami akan panggl mereka lewat keluarga ke alamat masing-masing. Akan dipanggil dulu. Jika dia di luar Jawa panggilan bisa 3 sampai 10 hari, karena jauh,” kata dia.
“Panggilan akan koordinasi dengan pimpinan. Secara pribadi, akan dipanggil dua kali. Jika tak hadir DPO (Daftar Pencarian Orang),” lanjutnya.
Sementara disinggung perihal, antisipasi kaburnya para terpidana, Kasie Pidum mengaku akan melakukan pencegahan dengan pencekalan.
“Tetap akan kami lakukan pencekalan sebagai upaya pencegahan. Kami akan koordinasikan dengan jaksa terkait,” kata dia.














