Tak Ditahan, Anggota Ditpolair Polda Jateng Terdakwa Solar Ilegal Semarang Dituntut 18 Bulan Penjara

oleh

Semarang – Bripka Teguh Winarto (45), anggota Ditpolair Polda Jawa Tengah disidang atas perkara dugaan jual beli solar ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Warga Kenteng RT 03 RW 02, Desa Somorejo, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam perkara nomor 879/Pid.Sus/2018/PN Smg. Teguh yang tidak ditahan sejak penyidikan hingga sekarang maju sendiri, tanpa didampingi pengacara.

“Terdakwa tidak didampingi pengacara. Dia juga tidak ditahan,” kata Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto sekaligus salah satu hakim pemeriksa perkaranya kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).

Eko Budi menambahkan, pemeriksaan terdakwa Teguh hampir rampung dan tinggal putusan.

INFO lain :  Gara-Gara Chat Mesum Isteri dengan Mantannya. Pria Ini Terancam Dipidana

“Putusan dua minggu lagi. Perkara diperiksa hakim Dewi, Dr Edi Parulian Siregar dan saya,” kata dia.

Jual Solar untuk Kapal

Teguh Winarto disidang terpisah bersama Nur Salim, anak buahnya. Teguh dinilai bersalah melakukan pengangkutan BBM ilegal. Kasus terjadi pada 24 Juli 2018 malam di Perairan Alur Semarang pada posisi 06°56’436” S – 110°25’259” T.

Kejadian bermula, pada pagi sekitar jam 09.00 terdakwa Teguh Winarto dihubungi Ika Agustiyan Cahyono melalui HP yang memesan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar sebanyak 3 KL (3.000 liter). BBM dipesan untuk diisikan pada kapal cargo KM Odissey yang bersandar di dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

INFO lain :  Kepailitan dan PKPU, Cara Efektif Restrukturisasi Utang

Atas permintaan itu, Terdakwa Teguh menyanggupi karena ia memiliki BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 10 KL (10.000 liter). BBM itu disimpannya di palka perahu sopek miliknya.
Terdakwa Teguh mendapatkan BBM dengan cara membeli dari kapal-kapal/tug boat, seharga Rp 6. 500.

Belanja Solar dari Kapal Boat

Pada 21 Juli 2018, Teguh membeli BBM solar 4 KL (4.000 liter) dari bas Ari (DPO), ABK kapal/tug boat di Perairan Batang. Atas pembelian solar tersebut ia menyuruh saksi Nur Salim selaku nahkoda perahu sopek miliknya bersama Sutarman mengambilnya. Teguh membayar pembelian solar sebanyak 4 KL ke bas Ari sebesar Rp 22 juta. Setelah solar dimasukkan ke palka perahu, Nur Salim mengangkutnya ke dermaga Cipta Semarang.

INFO lain :  Banjir Rob Terjang Semarang, 1.255 Kepala Keluarga Terdampak

Pada 22 Juli 2018, Teguh juga membeli BBM solar sebanyak 3 KL (3.000 liter) dari bas Tono (DPO), ABK kapal/tug boat di Perairan Sikucing, Kendal. Dia membeli BBM solar dari bas Toyo (DPO), ABK kapal/tug boat di Perairan Korowelang, Kendal.

Atas pembeliannya, ia menyuruh Nur Salim bersama Sutarman mengambil dan membayar pembeliannya masing-masing Rp 16,5 juta. Solar dimasukkan ke dalam palka perahu lalu dan oleh Nur Salim diangkut ke dermaga Cipta Semarang.