Semarang – Tiga Walikota Semarang, bakal kembali dihadirkan dan diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang terkait perkara korupsi uang kas daerah (kasda) Kota Semarang. Ketiganya, Sukawi Sutarip dan Hendrar Prihadi, Walikota Semarang periode 2000-2010 dan 2012-sekarang (dua periode).
Mereka akan diperiksa atas pemeriksaan perkara terdakwa R Dody Kristyanto, tersangka kasus dugaan korupsi dana milik Pemkot Semarang Rp 21 miliar pada BTPN Cabang Pandanaran Semarang.

(Empat dari kiri) Suseno, Yudi Mardiana, Hendra Prihadi, Sukawi saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang atas terdakwa DAK.
R Dody, Kepala Bidang Penataan dan Penetapan Dinas Perdagangan Kota Semarang anak buah walikota itu telah ditahan di Rutan dan segera diajukan ke persidangan.
“Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red), saksi sekitar 30 an orang. ahli tiga orang. Termasuk saksi walikota. Seperti sidang sebelumnya (DAK pada tahun 2016-red), ada Sukawi, Soemarmo dan Hendra Prihadi. Termasuk pula saksi Suhantoro dan DAK,” kata Triyanto, Kasie Pidsus Kejari Kota Semarang kepada wartawan usai penahanan R Dody di kantornya, Rabu (13/2/2019).
Kasie Pidsus menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan berkas perkara R Dody ke persidangan untuk diperiksa. Diakuinya, pengembangan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam korupsi sebesar Rp 21 miliar, pihaknya akan menunggu proses persidangan.
Tambah Tersangka
“Jika ada keterlibatan. Kami akan korfimasikan ke penyidik. Memberi masukan agar ditindaklanjuti, agar ada tersangka tambahan. Tapi pastinya menunggu sidang dulu,” kata Triyanto.

R Dody Kristyanto (kiri) dan Suhantoro usai diperiks di pengadilan sebelumnya.
Nur Winardi, Kasie Intel Kejari Semarang menambahkan, perkara R Dody Kristyanto ditangani tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak empat orang.
“Ketua tim, Kasie Pidsus. Ada Lukman Hakim, Steven Lazarus dan Zahri Aeniwati,” kata Nur Winardi.

Yudi Mardiana, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.
Selain DAK dan R Dody Krisntyanto, korupsi diduga juga melibatkan sejumlah pihak. Diantaranya, tiga walikota periode 2007-2014, Suseno selaku Kepala BPKAD periode 2007-2014 dan Yudi Mardiana, mantan suami DAK, Ardhana Arifianto.

Ardhana Arifianto, mantan suami DAK usai diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mereka disebut DAK terlibat atas setoran fiktif penempatan kasda ke BTPN Semarang sebesar Rp 38 miliar. Mereka disebutnya menerima ‘bancakan’ uang itu.

DAK didampingi pengacara dan penuntut umum saat di Kejari Semarang.
(far)















